Membaca Realitas

Baznas Ternate Apresiasi Komitmen BPRS Bahari Berkesan Bayar Zakat Perusahaan

TERNATE, Kalesang – PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan, resmi menyerahkan zakat perusahaan atas perolehan laba tahun buku 2025 kepada Badan Amil Zakat Nasional Kota Ternate, Kamis (26/2/2026).

Langkah BUMD milik Pemerintah Kota Ternate ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain di Kota Rempah.

Zakat perusahaan sebesar Rp125.515.850 tersebut diserahkan langsung oleh Direktur BPRS Bahari Berkesan, H. Risdan Harly, dan diterima Ketua Baznas Kota Ternate, Drs. H. Adam Ma’rus, di Kantor Baznas Kota Ternate.

Direktur BPRS Bahari Berkesan, H. Risdan Harly, menegaskan bahwa sebagai lembaga perbankan syariah, penyisihan zakat dari laba perusahaan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, zakat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pada tahun buku 2025, laba yang kami peroleh telah kami keluarkan zakatnya kurang lebih sebesar Rp125.515.850. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membangun Kota Ternate dan memberdayakan umat melalui pengelolaan lembaga yang kompeten,” ujar Risdan.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha yang memperoleh keuntungan di Kota Ternate agar turut menyalurkan zakat melalui Baznas sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

“Kita meraih keuntungan di Kota Ternate, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk menyalurkan zakat melalui Baznas agar ekonomi masyarakat terus berputar,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Ternate, Drs. H. Adam Ma’rus, menyampaikan apresiasi atas konsistensi BPRS Bahari Berkesan dalam menunaikan zakat perusahaan. Ia menilai langkah transparan tersebut patut menjadi teladan bagi perusahaan publik lainnya di Ternate.

Dalam kesempatan itu, Adam juga menjelaskan perbedaan mendasar antara zakat perusahaan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Zakat adalah kewajiban dan tanggung jawab perusahaan secara syar’i. Sementara CSR merupakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang diatur dalam hukum positif pemerintah,” jelasnya.

Adam menambahkan, penyaluran zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas penting untuk memastikan distribusi berjalan terukur dan tepat sasaran.

“Penyaluran lewat lembaga resmi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pendistribusian manfaat zakat di masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar