Membaca Realitas

Baznas Ternate Resmi Umumkan Besaran Zakat Fitrah, Mal, dan Fidyah 2026

TERNATE, Kalesang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, serta fidyah untuk wilayah Kota Ternate pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Penetapan tersebut mengacu pada harga pasar serta pola konsumsi masyarakat setempat.

Pejabat Fungsional Baznas Kota Ternate, Estianti, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp45.000 per jiwa. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kewajiban zakat sebesar 2,5 kilogram beras dengan asumsi harga Rp18.000 per kilogram.

Menurutnya, standar perhitungan menggunakan kualitas beras yang paling banyak dikonsumsi masyarakat Ternate, yakni beras merek Bola Mas.

“Standar yang diambil adalah kualitas beras yang paling banyak dikonsumsi masyarakat Ternate. Berdasarkan data Disperindag, masyarakat paling banyak mengonsumsi beras Bola Mas dengan harga sekitar Rp18.000 per kilogram di pasar, mulai dari Bastiong hingga Gamalama,” ujar Estianti, Jumat (27/2/2026).

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan ketentuan zakat mal yang mengikuti fluktuasi harga emas per 31 Desember tahun sebelumnya. Harga emas saat itu tercatat sebesar Rp2.500.000 per gram.

Dengan ketentuan nishab sebesar 85 gram emas, kewajiban zakat mal berlaku bagi warga yang memiliki kekayaan minimal Rp212.585.000 per tahun atau setara penghasilan Rp7.715.417 per bulan. Adapun zakat mal yang wajib dikeluarkan sebesar Rp5.314.625 per tahun.

Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan Rp75.000 per hari. Nilai tersebut dihitung dari kebutuhan tiga kali makan, dengan estimasi Rp25.000 untuk satu kali makan.

“Fidyah ini diperuntukkan bagi ibu menyusui, lansia, atau orang sakit yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.

Terkait wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah, Estianti menyatakan pihaknya kurang sependapat apabila sumber pendanaan berasal dari zakat. Ia menegaskan bahwa penerima zakat telah diatur secara jelas dalam syariat Islam.

“Zakat sudah memiliki ketentuan hukum untuk delapan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis, dan MBG tidak termasuk di dalamnya. Jika infak atau sedekah digunakan untuk kemaslahatan umum seperti bantuan musibah atau kelaparan, itu diperbolehkan. Namun zakat tidak bisa dialihkan,” tegasnya.

Untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran, Baznas mengimbau masyarakat menunaikan zakat sejak awal Ramadan hingga paling lambat tiga hari sebelum Idulfitri. Meski secara hukum pembayaran zakat fitrah masih diperbolehkan hingga sebelum salat Id, pembayaran pada malam takbiran dinilai kurang efektif bagi penerima manfaat.

“Kami mengarahkan petugas di masjid menerima zakat sejak malam pertama Ramadan. Jika dibayarkan H-3, fakir miskin masih memiliki waktu untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Kalau diberikan pada malam takbiran, mereka sudah tidak punya waktu untuk berbelanja,” pungkasnya.

Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar