Membaca Realitas

Permohonan Jadi WNI Naik, Anak Perkawinan Campuran Dominasi Pengajuan

TERNATE, Kalesang – Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat peningkatan minat Warga Negara Asing (WNA) serta anak hasil perkawinan campuran untuk memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam enam tahun terakhir, permohonan pewarganegaraan yang masuk menunjukkan tren cukup tinggi, meski proses seleksi tetap dilakukan secara ketat sesuai ketentuan hukum.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, mengungkapkan bahwa sejak enam tahun terakhir terdapat 544 permohonan pewarganegaraan yang diajukan ke Kemenkum. Namun, hanya 241 permohonan yang disetujui setelah melalui proses verifikasi dan penilaian menyeluruh.

“Setiap tahun kami menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari WNA yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Penerimaan dilakukan dengan pertimbangan yang ketat, menunjukkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia merupakan sesuatu yang berharga dan tidak diberikan secara otomatis,” ujar Widodo.

Selain permohonan dari WNA, pengajuan kewarganegaraan juga banyak berasal dari anak hasil perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Tingginya jumlah permohonan dari kelompok ini menunjukkan kecenderungan anak dari keluarga campuran memilih menjadi WNI dibanding mempertahankan kewarganegaraan asing.

Berdasarkan data yang dikutip dari laman Instagram Kemenkum, sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026 sebanyak 212 ABG telah memperoleh Surat Keputusan (SK) WNI, dengan tahun 2025 menjadi periode penetapan tertinggi.

Widodo menjelaskan, pemberian SK WNI kepada ABG merupakan bentuk perlindungan negara sekaligus pemberian kepastian hukum bagi masa depan anak.

“Penetapan SK WNI bagi ABG adalah bentuk perlindungan negara, kepastian hukum, dan investasi masa depan anak. Tingginya permohonan menandakan semakin banyak keluarga yang memastikan status kewarganegaraan anak secara resmi dan sah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa proses pewarganegaraan WNA menjadi WNI harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk aspek integrasi kebangsaan, kepatuhan hukum, serta kontribusi terhadap negara,” ujar Argap, Sabtu (28/2).

Menurut Dirjen AHU, meningkatnya minat WNA maupun anak hasil perkawinan campuran untuk menjadi WNI menjadi indikator meningkatnya kepercayaan terhadap Indonesia. Pilihan banyak ABG untuk menjadi WNI juga mencerminkan kuatnya keterikatan mereka dengan bangsa Indonesia.

“Pemerintah melalui Direktorat Jenderal AHU akan terus memastikan seluruh proses pewarganegaraan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga status warga negara Indonesia tetap memiliki makna penting dan bernilai tinggi,” pungkasnya.