Membaca Realitas

Harmonisasi Ranperda KI Komunal Halsel, Upaya Lestarikan Budaya dan Pengetahuan Tradisional

TERNATE, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Gedung Baru Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (13/3/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan yang mengusulkan Ranperda tersebut. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual komunal merupakan program prioritas pemerintah dalam menjaga warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat.

Argap menjelaskan, kekayaan intelektual komunal mencakup berbagai unsur, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, indikasi asal, hingga sumber daya genetik yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Harmonisasi Ranperda KI Komunal ini sejalan dengan program prioritas Kementerian Hukum. Kami sangat mendukung karena di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Selatan, terdapat banyak pengetahuan tradisional masyarakat, ekspresi budaya, dan sumber daya yang patut dilindungi,” ujar Argap.

Ia menambahkan, sejumlah kekayaan intelektual komunal yang berasal dari Halmahera Selatan telah diinventarisasi untuk dilakukan pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum. Beberapa di antaranya adalah duku bacan, kopi liberika, burung bidadari, batu bacan, tarian marabose, hingga tradisi popas lipu.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Sagaf Taha, menegaskan komitmen Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal di daerah tersebut.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah berkomitmen memastikan regulasi yang dihasilkan disusun sesuai tahapan dan prosedur perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan maladministrasi di kemudian hari.

“Proses harmonisasi ini merupakan tahapan penting dan strategis dalam pembentukan Peraturan Daerah di Halmahera Selatan. Kami berharap melalui pertemuan ini dapat tercapai kesepakatan bersama dalam penyempurnaan substansi Ranperda,” kata Sagaf.

Di sisi lain, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, yang mengikuti kegiatan secara virtual, menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.

Menurutnya, keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan sejak tahap perencanaan, harmonisasi, hingga pembahasan sangat penting untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.

“Kanwil Kemenkum Malut mendukung penuh proses harmonisasi ini. Diharapkan kegiatan ini dapat berkontribusi dalam penyempurnaan draf Ranperda KI Komunal yang merupakan inisiatif DPRD Halmahera Selatan,” ujarnya.

Melalui proses harmonisasi tersebut, diharapkan rancangan peraturan daerah yang disusun dapat memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek sistematika maupun keselarasan materi muatan. Dengan demikian, seluruh kekayaan intelektual komunal di Halmahera Selatan dapat terlindungi sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.