Membaca Realitas

Menu Favorit Berbuka, Sukun Maitara Jadi Sumber Daya Genetik Unggulan Tikep

TERNATE, Kalesang – Sukun atau amo asal Pulau Maitara kian diminati masyarakat sebagai menu berbuka puasa selama Ramadan. Buah yang biasanya digoreng dan disajikan dengan sambal dabu-dabu ini menjadi salah satu hidangan favorit karena cita rasanya yang khas.

Salah satu pelaku usaha mikro kecil di Pasar Gamalama, Ida, mengaku permintaan sukun Maitara meningkat signifikan selama bulan puasa. Ia menyebut, ukuran besar dijual seharga Rp50 ribu, sementara ukuran kecil Rp35 ribu.

“Iya, banyak yang beli di bulan puasa, biasanya untuk menu berbuka,” ujarnya saat ditemui, Senin (16/3/2026).

Melimpahnya produksi sukun dari Pulau Maitara membuat distribusinya tidak hanya memenuhi kebutuhan di Ternate, tetapi juga menjangkau sejumlah kabupaten/kota lain di Maluku Utara.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, sukun Maitara telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori sumber daya genetik yang berasal dari Kota Tidore Kepulauan, khususnya Pulau Maitara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa sukun Maitara kini resmi diakui sebagai bagian dari kekayaan genetik daerah setelah diajukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

“Selain menjadi identitas daerah, sukun Maitara juga berperan penting sebagai penyangga ketahanan pangan serta mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat dan petani,” jelasnya.

Ia menerangkan, sumber daya genetik merupakan material yang berasal dari tumbuhan, hewan, maupun mikroorganisme yang mengandung sifat keturunan dan memiliki nilai, baik nyata maupun potensial.

Menurutnya, Maluku Utara memiliki kekayaan sumber daya genetik yang besar dan perlu mendapat perlindungan hukum. Hal ini penting untuk mencegah potensi eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengidentifikasi serta mencatatkan sumber daya genetik dan kekayaan intelektual komunal lainnya ke DJKI Kementerian Hukum,” pungkasnya.