Membaca Realitas

Lindungi Produk Lokal, Gerabah Mare Tidore Diusulkan Jadi Indikasi Geografis

Tidore, Kalesang – Gerabah Mare yang berasal dari Desa Maregam, Kota Tidore Kepulauan, didorong menjadi produk Indikasi Geografis (IG) sebagai upaya meningkatkan nilai tambah dan perlindungan hukum bagi pengrajin lokal. Langkah ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual, Jumat (10/4/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa pelindungan IG Gerabah Mare diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk tersebut.

Menurutnya, pendaftaran Indikasi Geografis merupakan langkah strategis dalam melindungi dan mempromosikan produk lokal agar memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar.

“Kemenkum Malut terus mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis terhadap produk-produk unggulan daerah. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi berbasis potensi lokal,” ujar Argap.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin bersama tim melakukan peninjauan langsung ke Desa Maregam, Kota Tidore Kepulauan.

Dalam kunjungan tersebut, Rian menjelaskan bahwa pihaknya melakukan identifikasi dan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis.

“Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk melihat langsung proses pembuatan Gerabah Mare, mulai dari pemilihan bahan baku tanah, pencampuran dengan pasir dan air hingga homogen, proses pembentukan, hingga tahap pengeringan melalui penjemuran di bawah sinar matahari,” ungkap Rian.

Ia menambahkan, proses tradisional tersebut menjadi ciri khas yang memperkuat karakteristik Gerabah Mare sebagai produk unggulan daerah.

Selain itu, tim juga mengunjungi lokasi pembuatan Tenun Kota Dino yang direncanakan akan didorong dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis pada tahap selanjutnya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengembangan produk berbasis kekayaan intelektual komunal di Maluku Utara.

Ke depan, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara akan melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis Gerabah Mare serta memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan dokumen deskripsi.

“Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan terus dilakukan guna memastikan kelengkapan administrasi, sekaligus mendorong pengembangan Tenun Puta Dino sebagai Indikasi Geografis berikutnya.