Membaca Realitas

Pemilik Vila Lago Montana, Polisikan Sejumlah Pihak Terkait Pencemaran Nama Baik

Kalesang – Upaya hukum ditempuh Agusti Talib selaku Owner dari Vila Lago Montama menyusul beredarnya tudingan yang menyeret namanya dalam isu dugaan suap terhadap anggota DPRD Kota Ternate.

Agusti secara  resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (4/5/2026).

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Julfandi Gani, S.H. and Partner, dan telah diterima serta tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/31/V/Res.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.

Dalam pernyataan resminya, Agusti membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Ternate. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan informasi menyesatkan yang berkembang liar dan kemudian dibingkai dalam pemberitaan.

“Saya tidak pernah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Kota Ternate. Informasi itu adalah fitnah yang menyesatkan hingga dikonsumsi publik,” tegasnya

Menurutnya, tuduhan tersebut telah merugikan nama baik dirinya maupun keluarganya secara pribadi. Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut bertanggung jawab secara hukum.

Terkait polemik Villa Lago Montana yang disebut berada di kawasan hutan lindung dan sempadan danau, Agusti menegaskan persoalan tata ruang sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya menghargai dinamika yang ada. Soal tata ruang, saya serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Ternate sesuai aturan,” ujarnya.

Kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Ia menambahkan, laporan yang diajukan kliennya berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Orang-orang yang diduga menyebarkan fitnah ini akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum melalui proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Malut,” pungkasnya.

Editor: Wendi Wambes