Membaca Realitas

Kemenkum Malut Harmonisasi Empat Ranperda Inisiatif DPRD

TERNATE, Kalesang  — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menggelar rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Maluku Utara.

Rapat yang berlangsung di Ruang Pala Ternate, Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (23/9/2026), diikuti jajaran DPRD Provinsi Maluku Utara secara langsung maupun daring.

Empat Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku Utara 2023–2043, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi penting untuk dilaksanakan sebagai ruang memastikan agar produk hukum di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Argap.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mia Kusuma Fitriana, mengapresiasi sinergi DPRD Provinsi Maluku Utara dalam proses harmonisasi tersebut.

Menurutnya, harmonisasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Dalam pembahasan, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Malut memberikan sejumlah catatan terhadap keempat Ranperda, baik dari sisi substansi maupun teknis penyusunan.

Catatan tersebut antara lain menyangkut penyempurnaan norma, penyesuaian materi muatan, serta perbaikan teknis penulisan agar rancangan peraturan dapat disusun secara lebih komprehensif.

Khusus Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku Utara 2023–2043, diperlukan penyesuaian tahun perencanaan dan sejumlah materi agar sesuai dengan kebutuhan pengaturan.

Sementara Ranperda Ketenagakerjaan, Administrasi Kependudukan, dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren juga masih membutuhkan sejumlah penyempurnaan sebelum memasuki tahap finalisasi.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eki Indra Wijaya, mengatakan harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional.

Hasil harmonisasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti Kanwil Kemenkum Malut bersama DPRD Provinsi Maluku Utara melalui penyempurnaan materi hingga tahap finalisasi empat Ranperda tersebut.