TERNATE, Kalesang – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memastikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu, tetap terpenuhi hingga Desember 2026.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan hingga saat ini tidak ada kendala dalam pengalokasian anggaran untuk memenuhi hak pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
“Di Pemkot Ternate tidak ada kendala dalam alokasi anggaran gaji dan tunjangan ASN maupun PPPK hingga akhir tahun,” kata Rizal di Ternate, Senin (12/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate itu menjelaskan, kebutuhan belanja pegawai Pemkot Ternate mencapai sekitar Rp50 miliar setiap bulan. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 3.884 pegawai negeri sipil (PNS), 794 PPPK, serta 3.554 PPPK paruh waktu, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurut Rizal, pembiayaan gaji PNS dan PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima dari pemerintah pusat. Sementara itu, pembayaran bagi PPPK paruh waktu didukung melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan dukungan pendanaan DAU.
Ia menambahkan, kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi belanja pegawai juga ditopang oleh realisasi PAD yang menunjukkan tren positif. Meski demikian, capaian pendapatan tersebut diharapkan terus terjaga agar kebutuhan pembiayaan hingga akhir tahun dapat dipenuhi.
“Mudah-mudahan sampai akhir tahun PAD-nya tercapai sehingga bisa membiayai,” ujarnya.
Kepastian pembayaran gaji dan tunjangan tersebut juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai keberlanjutan masa kerja PPPK dan PPPK paruh waktu yang perjanjian kerjanya berakhir hingga Desember 2026.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang Masa Perjanjian Kerjanya Berakhir hingga Desember 2026.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan ketersediaan anggaran belanja untuk membiayai PPPK dan PPPK paruh waktu sampai Desember 2026.
Selain aspek pendanaan, kepala daerah juga diminta melakukan evaluasi kinerja terhadap PPPK dan PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada periode tersebut. Evaluasi harus dilaksanakan secara objektif, terukur, dan terdokumentasi.
Dengan dukungan alokasi DAU dan realisasi PAD, Pemkot Ternate optimistis dapat memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hingga akhir 2026.

