TERNATE, Kalesang – Sebanyak 83 permohonan layanan apostille tercatat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara hingga September 2026. Layanan ini memudahkan masyarakat melegalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri, termasuk untuk keperluan pendidikan dan pekerjaan.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan apostille merupakan layanan legalisasi dokumen publik yang memungkinkan dokumen digunakan di negara tujuan tanpa melalui proses legalisasi berlapis, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang berlaku terpenuhi.
Menurutnya, layanan tersebut memberikan kemudahan, efisiensi, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk berbagai keperluan lintas negara.
“Melalui layanan apostille, masyarakat tidak lagi harus melalui proses panjang untuk melegalisasi dokumen. Cukup dengan satu sertifikat, dokumen tersebut sudah diakui secara sah di negara tujuan,” ujar Budi Argap Situngkir, Selasa (13/10/2026).
Ia menambahkan, keberadaan layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Maluku Utara yang berencana melanjutkan pendidikan, bekerja, maupun mengurus kepentingan lain di luar negeri.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menjelaskan bahwa pemanfaatan apostille tidak terbatas pada dokumen untuk keperluan pernikahan. Layanan ini juga dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, pekerjaan, dan kepentingan hukum lainnya di luar negeri.
“Apostille menjadi instrumen penting dalam mendukung mobilitas global masyarakat Maluku Utara,” kata Rian.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Malut, permohonan apostille hingga September 2026 ditujukan ke sejumlah negara. Rumania menjadi negara tujuan terbanyak dengan 36 permohonan, disusul Korea Selatan sebanyak 23 permohonan dan Australia 10 permohonan.
Selanjutnya, terdapat enam permohonan untuk China, dua permohonan untuk Belgia, serta masing-masing satu permohonan untuk Prancis dan Austria.
“Kemenkum Maluku Utara berharap layanan apostille semakin dikenal dan mudah diakses masyarakat. Optimalisasi layanan ini juga diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, tanpa mengharuskan masyarakat datang ke luar daerah hanya untuk mengurus legalisasi dokumen,” jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kebutuhan administrasi lintas negara dapat mempersiapkan dokumen secara lebih praktis sesuai ketentuan yang berlaku.

