Membaca Realitas
728×90 Ads

Pemkot Ternate Perpanjang Tanggap Darurat Kebakaran TPA Takome hingga 23 Oktober

TERNATE, Kalesang – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memperpanjang masa tanggap darurat kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, selama tujuh hari, terhitung 17 hingga 23 Oktober 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan seluruh titik api di kawasan tersebut padam sepenuhnya.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat lanjutan penanganan tanggap darurat kebakaran yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, di Auditorium Lantai II Kantor Bappelitbangda, Jumat, 16 Oktober 2026.

Rizal mengatakan, keputusan memperpanjang masa tanggap darurat diambil setelah tim gabungan mengevaluasi perkembangan penanganan kebakaran sejak status darurat ditetapkan pada 3 Oktober 2026.

“Setelah mencermati kondisi di lapangan dan melihat beberapa hal yang harus dilakukan ke depan, kami bersepakat untuk memperpanjang masa tanggap darurat selama tujuh hari, mulai besok sampai 23 Oktober nanti,” ujar Rizal.

Menurutnya, perpanjangan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk Basarnas, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Wilayah Sungai (BWS), TNI-Polri, serta unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum di Maluku Utara.

Ia menjelaskan, penanganan kebakaran belum dapat dihentikan karena masih terdapat potensi titik api di bawah permukaan timbunan sampah. Kondisi ini membutuhkan penanganan lanjutan agar api tidak kembali muncul setelah pemadaman dilakukan.

“Tujuannya agar semuanya benar-benar tuntas dan api yang ada di bawah permukaan TPA bisa padam, sehingga tidak memunculkan titik-titik api baru ke depannya,” jelas Rizal setelah bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melaporkan hasil rapat kepada Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman.

Pemadaman Capai 80 Persen

Rizal mengungkapkan, progres penanganan kebakaran selama masa tanggap darurat tahap pertama telah mencapai 70 hingga 80 persen.

Tim gabungan telah melakukan pemadaman di area landfill satu dan dua. Sementara itu, penanganan di landfill tiga masih terus berlangsung.

Dengan tambahan waktu tujuh hari, tim gabungan diharapkan dapat menuntaskan pemadaman di seluruh area terdampak, termasuk mengantisipasi titik api yang masih berpotensi muncul dari dalam timbunan sampah.

Setelah masa tanggap darurat berakhir pada 23 Oktober 2026, Pemkot Ternate akan melanjutkan penanganan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tahapan tersebut difokuskan pada pemulihan dampak kebakaran terhadap masyarakat, mencakup aspek sosial, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.

Salah satu langkah awal yang disiapkan adalah mendata pohon milik warga yang mati akibat paparan panas selama kebakaran berlangsung.

Rizal mengatakan, pendataan dilakukan oleh Dinas Pertanian dengan berkoordinasi bersama lurah dan camat di wilayah terdampak.

“Tim dari Dinas Pertanian turun melakukan pendataan sambil berkoordinasi dengan lurah dan camat yang ada di sana,” katanya.

Sejumlah Instansi Terlibat dalam Penanganan

Rapat lanjutan penanganan kebakaran tersebut turut dihadiri sejumlah OPD Pemkot Ternate, di antaranya Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, DLH, Dinas Sosial, Damkar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Diskominfo, serta Dinas Perhubungan.

Selain itu, hadir Kapolres Ternate, Dandim, Basarnas, BPBPK Wilayah Maluku Utara, BPJN Wilayah Maluku Utara, BWS Wilayah Maluku Utara, Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate, serta Baznas Kota Ternate.

Keterlibatan lintas instansi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi penanganan hingga seluruh titik api benar-benar padam, sekaligus memastikan pemulihan dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan dapat berjalan setelah masa tanggap darurat berakhir.

728×90 Ads