Membaca Realitas
728×90 Ads

Pemkot Ternate Siapkan Klinik Halal di Setiap Kelurahan untuk UMKM

TERNATE, Kalesang – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berencana membentuk Klinik Halal di setiap kelurahan untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh sertifikat halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan audiensi antara Pemkot Ternate dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Maluku di Ruang Rapat Wali Kota Ternate, Kamis (15/10/2026).

Wali Kota Ternate menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, pembentukan Klinik Halal menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.

“Pelibatan pegawai kelurahan sebagai pendamping merupakan langkah konkret untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini akan sangat membantu mengidentifikasi UMKM binaan yang belum mengantongi sertifikat halal,” ujar Wali Kota Ternate.

Melalui program ini, pegawai kelurahan akan mendapatkan pelatihan mengenai prosedur dan tata cara pendaftaran sertifikasi halal sebelum dilibatkan sebagai pendamping pelaku usaha.

Aparatur kelurahan dinilai memiliki pemahaman mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat dan potensi UMKM di wilayah masing-masing. Dengan begitu, pendataan dan pendampingan terhadap pelaku usaha yang belum tersertifikasi diharapkan lebih efektif.

Dalam audiensi tersebut, terungkap bahwa penyerapan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di Maluku Utara masih rendah. Dari kuota sebanyak 3.400 pelaku usaha, realisasinya baru mencapai sekitar 202 pelaku usaha.

Rendahnya capaian tersebut diduga dipengaruhi anggapan masyarakat bahwa pengurusan sertifikat halal membutuhkan biaya besar.

Kondisi ini menjadi perhatian Pemkot Ternate dan BPJPH untuk meningkatkan sosialisasi mengenai kemudahan memperoleh sertifikasi halal, termasuk melalui program SEHATI.

“Edukasi kepada pelaku usaha perlu terus ditingkatkan agar mereka memahami prosedur sertifikasi halal dan tidak lagi menganggap pengurusannya selalu membutuhkan biaya mahal,” demikian poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.

Pemkot Ternate juga berencana mengkaji kemungkinan dukungan anggaran daerah untuk membantu proses sertifikasi halal bagi UMKM binaan. Pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk menentukan skema pembiayaan dan regulasi yang diperlukan bagi pembentukan Klinik Halal.

Selain melalui pendampingan langsung, edukasi mengenai pentingnya produk halal akan diperluas melalui pendekatan keagamaan, termasuk penyampaian materi dalam khutbah Jumat dan kegiatan keagamaan selama Ramadan.

Tidak hanya berfokus pada sertifikasi, Pemkot Ternate bersama BPJPH juga berencana memperkuat pengawasan jaminan produk halal di berbagai sektor usaha.

Pengawasan tersebut mencakup pasokan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penataan produk halal dan nonhalal di hotel, restoran, depot air minum, serta pusat perbelanjaan.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak akan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki sertifikat halal. Upaya ini juga akan melibatkan perguruan tinggi dan mahasiswa untuk mendukung pendampingan di lapangan.

“Pendataan, sosialisasi, dan pendampingan menjadi langkah penting untuk memperluas akses sertifikasi halal bagi UMKM. Sinergi lintas sektor juga diperlukan agar program ini dapat berjalan secara optimal,” menjadi salah satu arah tindak lanjut yang dibahas dalam audiensi tersebut.

Pemkot Ternate memandang sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan ketentuan, melainkan juga bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk lokal.

Dengan adanya kemudahan layanan dan pendampingan, produk kuliner serta olahan khas Ternate diharapkan mampu memperluas jangkauan pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Rencana pembentukan Klinik Halal di setiap kelurahan pun diharapkan menjadi langkah untuk membangun ekosistem produk halal yang lebih terintegrasi sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

728×90 Ads