TERNATE, Kalesang — Kementerian Hukum (Kemenkum) memperluas kebijakan tarif Rp0 atau gratis untuk layanan permohonan pencatatan hak cipta dari sebelumnya terbatas pada lagu dan musik menjadi seluruh jenis ciptaan. Kebijakan ini mendapat dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara karena dinilai dapat memperluas akses pelindungan hukum bagi para pencipta, termasuk penulis buku dan karya tulis.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan perluasan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni dan pencipta yang menginginkan layanan pencatatan hak cipta gratis dapat dinikmati secara lebih merata. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Supratman, kemudahan layanan kekayaan intelektual harus dapat diakses oleh pencipta dari berbagai bidang, mulai dari seni rupa, sastra, fotografi, hingga karya kreatif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya hanya berlaku untuk pencatatan lagu dan musik. Namun, muncul aspirasi dari pencipta bidang lain yang mengharapkan fasilitas serupa sehingga pemerintah memutuskan memperluas cakupan kebijakan tersebut.
Menanggapi kebijakan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Topan Sopuan, menyatakan dukungannya. Ia menilai perluasan tarif Rp0 merupakan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat untuk memperoleh akses pencatatan hak cipta yang lebih terjangkau.
“Kemenkum Malut mendukung upaya Bapak Menteri Hukum dalam perluasan kebijakan Rp0 atau gratis bagi seluruh jenis hak cipta,” ungkap Topan.
Topan menyebutkan, berdasarkan data Kemenkum Maluku Utara, terdapat 643 pencatatan hak cipta sepanjang Januari hingga September 2026. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dibandingkan jenis kekayaan intelektual personal lainnya di wilayah Maluku Utara.
Sebagai perbandingan, pencatatan merek tercatat sebanyak 50, paten lima, dan indikasi geografis satu.
Menurut Topan, perluasan kebijakan tarif gratis berpotensi mendorong semakin banyak pencipta mendaftarkan karyanya sehingga basis data kekayaan intelektual nasional semakin lengkap.
“Artinya, hak cipta dari buku, karya tulis, musik, lagu, dan jenis ciptaan lainnya terbilang sangat banyak dibanding lainnya. Sehingga, jika kebijakan tarif Rp0 bagi pencatatan hak cipta diterapkan, pasti akan mendorong database pelindungan hak cipta di Maluku Utara dan Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, aspirasi mengenai perluasan tarif gratis tersebut muncul dalam program PASTI Ada Solusi. Seniman seni rupa asal Semarang, Arief Hadinata, mempertanyakan cakupan kebijakan tarif Rp0 yang saat itu masih terbatas pada pencatatan lagu dan musik.
Pertanyaan serupa juga disampaikan penulis dan pelaku seni dari bidang lainnya. Aspirasi tersebut kemudian menjadi salah satu masukan dalam pembahasan perluasan akses pencatatan hak cipta.
Menindaklanjuti aspirasi itu, Menteri Hukum mengusulkan penetapan tarif Rp0 kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tertanggal 5 Oktober 2026. Usulan tersebut memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Menteri Hukum menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tarif Rp0 untuk seluruh jenis ciptaan. Setelah peraturan ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menyesuaikan sistem pelayanan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa perluasan kebijakan ini akan mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan menjadi Rp0.
Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik sebagai tahap awal penguatan pendataan karya musik nasional melalui Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).
Hermansyah berharap perluasan kebijakan tersebut dapat meningkatkan jumlah karya dari berbagai bidang kreativitas yang tercatat secara nasional.
Dengan semakin banyaknya karya yang masuk dalam basis data kekayaan intelektual, pemerintah berharap pendataan ciptaan menjadi lebih komprehensif dan mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.
