Membaca Realitas

Negara Lindungi Dolabololo sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Ternate

TERNATE, Kalesang — Sastra lisan Dolabololo yang menjadi bagian dari tradisi masyarakat Ternate, Maluku Utara, telah memperoleh pelindungan negara sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional. Pelindungan ini menjadi upaya menjaga warisan budaya yang diwariskan secara turun-temurun agar tetap lestari di tengah perubahan zaman.

Dolabololo merupakan sastra lisan yang berisi pesan, nasihat, dan ungkapan bermakna filosofis dalam bahasa Ternate yang menggunakan kiasan. Tradisi ini telah digunakan sejak masa kerajaan, antara lain dalam prosesi lamaran, upacara perkawinan, kegiatan adat, hingga penyampaian nasihat oleh orang tua kepada keluarga dan dalam interaksi sosial masyarakat.

Guru Budaya Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Farida A. Syah, mengatakan Dolabololo merupakan bagian integral dari kebudayaan lokal yang merepresentasikan adat istiadat, nilai, identitas, dan simbol budaya masyarakat Maluku Utara.

“Tradisi lisan ini memiliki beberapa fungsi yang dapat direvitalisasi untuk mengantisipasi dampak negatif dari perubahan masyarakat modern Ternate,” kata Farida, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Minggu (25/10/2026).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan, menjelaskan pelindungan terhadap Dolabololo merupakan bentuk pengakuan negara atas ekspresi budaya tradisional yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat sejak dahulu kala.

Menurutnya, pelindungan KIK bertujuan menjaga identitas dan martabat bangsa sekaligus memastikan warisan budaya tetap terpelihara dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

“Pelindungan kekayaan intelektual komunal ini penting untuk melestarikan kebiasaan masyarakat yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang harus diwarisi oleh generasi mendatang,” ujar Topan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, turut mendorong sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, perguruan tinggi, dan berbagai pihak untuk mengidentifikasi serta mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal di Maluku Utara.

Potensi tersebut mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, indikasi asal, dan bentuk kekayaan intelektual komunal lainnya.

“Masyarakat Maluku Utara memiliki tradisi budaya yang telah ada sejak dulu dan diwariskan secara turun-temurun oleh generasi penerus. Tugas kita untuk tetap melestarikan budaya tersebut melalui pelindungan kekayaan intelektual,” ungkap Rian.

Dalam tradisi masyarakat Ternate, Dolabololo juga memuat pesan-pesan rakyat kepada Sultan terkait pelaksanaan kewajibannya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan pewaris adat leluhur masyarakat Ternate.

Sastra lisan ini mengenal dua jenis, yakni dalil tifa dan dalil moro. Dalil tifa berisi pemikiran akal praktis yang syair-syairnya merupakan penjabaran dari hadis. Sementara itu, dalil moro memuat pemikiran akal teoretis yang bersumber dari nilai dan ajaran dalam Al-Qur’an.

Nilai-nilai universal yang terkandung dalam Dolabololo dinilai tetap relevan dengan dinamika kehidupan masyarakat saat ini. Selain menjadi sarana penyampaian pesan dan nasihat, tradisi ini juga merekam pandangan hidup serta nilai-nilai yang menjadi pedoman masyarakat Ternate.

Dengan adanya pelindungan sebagai kekayaan intelektual komunal, upaya pelestarian Dolabololo diharapkan tidak hanya berhenti pada pengakuan administratif, tetapi juga diwujudkan melalui pewarisan pengetahuan, pendidikan budaya, dan keterlibatan generasi muda dalam menjaga keberlangsungan tradisi lisan tersebut.