Membaca Realitas

Jelang Pendaftaran Parpol, Bawaslu Kepsul Gelar Rakor Pengawasan

SANANA (kalesang) – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah partai politik (Parpol), KPU, lembaga pemantau pemilu, yakni Netfid Kepulauan Sula, Kesbangpol dan Dukcapil.

Sementara yang menjadi narasumber di antaranya, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kepsul, Risman Buamona dan Devisi Teknis KPU Kepsul, Ramli K. Yakub, perwakilan dari Dinas Dukcapil dan Kesbangpol Kepsul.

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepsul, Risman Buamona menyampaikan, tujuan dari rapat koordinasi ini yakni, persiapan jelang pendaftaran dan verifikasi sejumlah parpol di KPU besok, Senin (1/8/2022).

“Mulai dari tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai, kami akan awasi lebih serius. Sebab tahapan pemilu kali ini cukup panjang.” Kata Risman kepada kalesang.id, Minggu (31/7/2022).

Sementara sesuai dengan data dari Bawaslu, lanjut alumni Fakuktas Ekonomi Unkhair Ternate itu, jumlah partai di Kepulauan Sula sebanyak 20 partai. Termasuk partai baru, di antaranya, PKN, Partai Umat, Gelora dan Partai Buruh.

“Jadi saat mendaftar partai akan menyiapkan seluruh dokumen yang ditentukan sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2022.” Bebernya.

Selain itu, alumni Himpunan Mahasiswa Islam itu menambahkan, sesuai dengan pasal 4 PKPU nomor 4, Bawaslu akan melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran, verifikasi partai politik, calon peserta pemilu dan penetapan peserta pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentu, kata Risman, keterpenuhan, kebenaran dan keabsahan syarat partai politik sebagai peserta pemilu yang ditetapkan sebagai peserta pemilu. Keterpenuhan kebutuhan kepemilikan dokumen dalam setiap proses tahapan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi partai politik calon peserta pemilu dan penetapan peserta pemilu untuk kepentingan dokumentasi Bawaslu.

“Selanjutnya Parpol calon peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU sudah memenuhi syarat telah menjadi peserta pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pungkasnya.(Tr-02)

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel