SANANA (Kalesang) – Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara rupanya sudah mulai melakukan persiapan administrasi untuk proses Pergantian Antara Waktu (PAW) Anggota DPRD dari fraksi Demokrat, Fredi Parangkuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekwan Ali Umanahu, saat dikonfirmasi Senin (8/08/2022), mengungkapkan pihaknya mulai melakukan persiapan administrasi PAW setelah beberapa waktu lalu Ketua DPRD sekaligus Ketua Partai Demokrat Kepulauan Sula, Sinaryo Thes menyampaikan untuk melakukan proses administrasi PAW.
“Kalau dari ketua Partai Demokrat, Sinaryo Thes belum memberikan rekomendasi secara tertulis. Tapi sudah ada penyampaian secara lisan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah PAW terkait dengan persyaratan pendukung lainnya.” Ungkapnya.
Ali menjelaskan bahwa langkah awal melakukan persiapan administrasi PAW, pihaknya terlebih dahulu meminta salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Ternate dan sudah diterima.
“Saya kirim staf ke Ternate untuk meminta amar putusan dari terdakwa Fredi Parangkuan Jumat lalu. Dan ternyata sudah diberikan.” jelasnya.
Menurutnya, pihak sekretariat hanya menunggu rekomendasi dari Partai Demokrat. Sebab, jika belum ada rekomendasi dari Partai baik Ketua DPRD maupun Bupati belum dapat melaksanakan proses PAW.
“Jika usulan partai sudah ada maka, wajib hukumnya untuk saya tindaklanjuti.” Tutur Ali.
Pihak Sekretariat juga telah melakukan monitoring terkait masalah hukum Fredi, dimana dengan menyurat ke pengadilan terkait dengan posisi kasus jika ada proses lanjutan berupa banding atau kasasi dari JPU akan diberitahu pengadilan.
“Kami mengirimkan surat ke pengadilan itu jelas. Di mana surat tersebut menyebutkan dalam rangka diadakan persiapan PAW. Jika masih ada banding pasti kami diberi tahu.” Kata Ali.
Ali juga menegaskan bahwa, untuk hak-hak Fredi sebagai Anggota DPRD berupa gaji dan tunjangan. Sudah dicabut sejak berstatus sebagai terdakwa.
“Mulai dari gaji maupun tunjangan Fredi Parangkuan sudah dihentikan saat dia ditetapkan sebagai terdakwa.” Tegasnya.
Sekedar diketahui, Fredi Parangkuan divonis bersalah dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus bendungan dan irigasi di Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2019. (Tr-02).
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Wendi Wambes
