Sat Polairud Sula Gagalkan Peredaran Cap Tikus di Perairan Mangoli Barat
Sanana, Kalesang – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kepulauan Sula terus menjadi perhatian aparat kepolisian. Upaya penindakan pun kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula dengan mengamankan 10 karton miras jenis cap tikus dari Kapal KLM Jaya Rahmat RCTI.
Penindakan tersebut berlangsung di perairan Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, pada Kamis (30/4/2026), saat kapal yang diketahui berlayar dari Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, menuju wilayah pesisir Pulau Mangoli tengah melintas.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan puluhan karton miras yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Selanjutnya, kapal bersama lima anak buah kapal (ABK) langsung dikawal menuju Markas Komando (Mako) Sat Polairud Polres Kepulauan Sula di Sanana guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, AKP Muhammad Riza Iskandar, menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kasat Polairud Nomor: Sprin/11/IV/2026 tertanggal 29 April 2026 tentang patroli dan razia miras,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberantasan peredaran miras ilegal menjadi atensi serius pimpinan kepolisian, mulai dari tingkat Polda, Direktorat Polair, hingga Polres Kepulauan Sula.
“Tidak ada kompromi terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula,” tegasnya.
Polres Kepulauan Sula turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal.
