SOFIFI (kalesang) – Menindak lanjuti dua surat dari Menteri Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia (RI). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan rapat penyamaan persepsi.
Rapat tersebut, melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khusunya bidang pengelola kepegawaian. Yang berlangsung di ruang rapat lantai 4, kantor gubernur Malut.
Fahri Fuad, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan ASN dan Penataan Pejabat Fungsional, BKD Malut mengatakan bahwa rapat yang diselenggarakan pihaknya itu, merupakan tindak lanjut dua surat dari Menpan-RB
“Dua surat itu, berkaitan dengan status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kemudian pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.”Kata Fahri kepada kalesang.id, diruangan kerjanya. Senin (15/8/2022).
Lanjutnya, rapat ini untuk menyamakan persepsi dalam rangka mengisi dan menata data pegawai non ASN atau honorer di tiap-tiap SKPD.
Dikatakannya, agar dari persamaan persepsi itulah aga bisa diketahui jumlah final dan valid tentang data honorer di Maluku Utara. Sementara data honorer sendiri yang sekarang tercatat di BKD secara total ialah 5034 honorer.
“Nanti dari pengisian dan penataan data ini, baru kita bisa ketahui data lebih final dan valid lagi. Data itu kemudian akan disampaikan kepada Menpan-RB dan BKN.” Ucapnya.
Berdasarkan surat dari Menpan-RB, batas pengumpulan data honorer ialah pada Jumat, (31/8/2022), namun dikarenakan ini menggunakan aplikasi data honorer yang disiapkan oleh BKN. Maka pihaknya meminta kepada SKPD untuk beberkan data kepada BKD Malut secepatnya pada Senin (5/9/2022) mendatang. Pungkasnya.(tr-08)
Reporter : M. Rifdi Umasangadji
Redaktur : Wawan Kurniawan
