JAILOLO (kalesang) – Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara gagal melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Padahal, dari 72 desa di Halbar yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada Senin (22/8/2022), Desa Gufasa termasuk di dalamnya. Hanya saja, terjadi penundaan lantaran satu calon kepala desa telah meninggal dunia.
Sementara di dalam aturan, calon kepala desa harus lebih dari dua orang. Sedangkan yang berminat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Gufasa hanya dua orang. Jadi yang satunya baru saja meninggal dunia.
“Iya benar, Pilkades serentak tahun ini terdapat 72 desa. Tetapi di Desa Gufasa harus ditunda karena calonnya tinggal satu orang. Yang satunya lagi baru saja meninggal dunia.” Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halbar, Markus Saleky kepada kalesang.id, Kamis (18/8/2022).
Jadi, Markus mengatakan, panitia pelaksana Pilkades telah menjadwalkan pemilihan di Desa Gufasa akan dilaksanakan pada 5 September 2022.
“Saat ini kami masih tunggu ada yang mendaftar untuk calon kepala desa. Kalau sudah lebih dari dua calon baru kita laksanakan Pilkades susulan pada 5 September.” Pungkasnya.(tr-01)
Reporter: Risno Kemhay
Redaktur: Junaidi Drakel
