Membaca Realitas

DPMPTSP Kota Ternate Dampingi Ribuan Pelaku Usahan Terkait Perizinan

TERNATE (kalesang) – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko maka pelaku usaha harus bermigrasi ke OSS-RBA.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, melalui Kepala DInas, Bahtiar Teng saat dikonfirmasi, Kamis (18/08/2022). Menjelaskan pihaknya kini melakukan pendampingan terhadap ribuan pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan, namun belum memahami sistem OSS-RBA tersebut.

“Untuk OSS-RBA yang kita dampingi kurang lebih seribu lebih. Jadi, bukan saya yang tanda tangan langsung dari kementerian.” Jelasnya.

Menurutnya Sistem perizinan berusaha ini, terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS yakni Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pihak Pemkot hanya sebatas pada sosialisasi dan pendampingan.

“Jadi sekarang sistem izin sekarang sudah pakai sistem online.” Kata Bahtiar

Lanjut Bahtiar, bagi Pelaku Usaha yang belum terdaftar bisa bisa menginput sendiri data-data usahanya ke sistem OSS-RBA secara online.

“Boleh langsung, kan itu ada tingkat resiko, baik resiko rendah, resiko rendah menengah, menengah dan resiko tinggi. Nanti disitu baru dilihat dan itu cepat saja.” Ungkapnya.

Ia juga menambahkan, akan mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) para pelaku usaha yang menganggu aktivitas masyarakat. Misalnya izin berusaha yang menganggu parkiran dan lainya.

“Nanti kita lihat IMB mereka, kalau memang mengganggu ya kita sampaikan ke mereka.” Tutupnya (M-01).

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wendi Wambes