Lahan di Kelurahan Fitu Bermasalah, 14 Orang Pemilik Lapor Polisi
TERNATE (kalesang) – Sebanyak 14 orang pemilik lahan di RT 01/RW 01 Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate diduga telah dirampas lahannya oleh oknum mafia tanah.
Kuasa hukum warga Kelurahan Fitu, Rasman Buamona mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan hal tersebut secara tertulis ke Polda Maluku Utara dengan perihal laporan atau pengaduan dugaan mafia tanah.
Rasman menjelaskan, sebelumnya pada tahun 1970-an masuk PT. PN 28 untuk membuka lahan pembibitan dan perkebunan. Dimana, tanaman milik warga kemudian ditebang dan diambil tanpa proses ganti rugi kepada kepada pemilik lahan.
“Total lahan yang dipakai oleh PT. PN 28 untuk lokasi pembibitan dan perkebunan adalah sekitar 7 hektar.” Ucap Rasman saat diwawancarai kalesang.id, Selasa (23/8/2022).
Alumni Fakultas Hukum Unkhair itu mengemukakan, setelah PT. PN 28 tidak lagi beroperasi, maka pada tahun 2000 warga Kelurahan Fitu lantas membersihkan lahan tersebut untuk digunakan sebagai lokasi pekuburan umum, dikarenakan dua lokasi pekuburan yang lama sudah penuh.
“Lahan bekas PT. PN 28 tidak lagi seluas seperti sebelumnya, karena sebagian lahan telah dikuasai oleh pegawai perkebunan dan sebagiannya lagi dikuasai oleh Yayasan Muhammadiyah Maluku Utara.” Jelasnya.
Lebih lanjut, mantan anggota Walhi Maluku Utara itu mengemukakan, setelah warga melakukan pembersihan dan mulai menguburkan orang meninggal di lokasi tersebut lantas diprotes oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku Utara.
Protes tersebut disampaikan, lanjut Rasman dengan alasan lokasi yang akan dijadikan tempat perkuburan umum oleh warga Kelurahan Fitu adalah tanah milik Badan Pelaksana Harian Universitas Muhammadiyah Maluku Utara berdasarkan sertipikat Hak Pakai Nomor: 25.03.71.17.4.00004 Tahun 2002.
“Yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Utara dan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor: 193 Tahun 2003.” Bebernya.
“Setelah diperiksa dan diteliti sertipikat tersebut diketahui tanpa alas atau dasar hukum kepemilikan, untuk menutupi hal ini Bupati Halbar menerbitkan keputusan.” Akunya.
Adapun keputusan Bupati Halbar itu, Rasman bilang bertentangan dengan data dari DPRD Kota Ternate, BPN Kota Ternate, BPKAD Malut saat RDP pada Kamis, (14/1/2021) lalu.
Dimana, dalam RDP tersebut terkuak bahwa lahan yang ditempati atau dikuasai oleh Universitas Muhammadiyah Maluku Utara belum terdaftar di BPN Kota Ternate dan lahan bekas PT. PN 28 baru diserahkan oleh Pemprov Maluku ke Pemprov Malut pada Rabu (28/10/2020) lalu.
“Sehingga sampai saat ini belum ada hibah lahan yang dilakukan oleh Pemprov Malut kepada siapapun atau lembaga manapun.” Ungkapnya.
Kemudian, Rasman menyebutkan, Sabtu (24/4/2022) lalu saat pengukuran lahan yang dihadiri oleh BPN Kota Ternate, Disperkim, perwakilan Yayasan Muhammadiyah Maluku Utara, pemerintahan Kelurahan Fitu dan tokoh agama setempat bahwa sertipikat tersebut juga tidak berada pada titik koordinat (lahan pekuburan umum), namun berada di lokasi yang lain yang jaraknya sekitar 2 km dari titik koordinat.
Rasman menambahkan, berdasarkan hal-hal tersebut maka pihaknya menduga ada mafia tanah yang sengaja “bermain” agar dapat menguasai tanah milik warga Kelurahan Fitu bekas perkebunan PT. PN 28.
“Sehingga kami melaporkan dan memohon kepada bapak Kapolda Malut untuk dapat mengusutnya secara tuntas.” Tukas Rasman.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
