Membaca Realitas

Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Redaktur Cermat Partner Minta Maaf

TIDORE (kalesang) – Tersangka kasus dugaan penganiayaan salah satu redaktur Cermat partner, Nurcholis Limau,  meminta maaf pada saat konfrensi pers di Polres Tidore Kepulauan (Tikep), Sabtu (3/9/2022).

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tidore, AKBP Setyo Agus Hermawan tersebut, tersangka atas Ariyanto Marajabesssy itu meminta maaf secara terbuka.

“Saya atas nama Ariyanto Maradjabessy pada hari ini, Sabtu (3/9/2022) pukul 12.24 WIT secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan melanggar hukum yang saya lakukan.” Kata Ariyanto di depan sejumlah wartawan.

Ariyanto mengatakan, tindakan yang dilakukannya itu akan dijadikan sebagai pembelajaran dan pengalaman di kemudian hari dalam mengahadapi suatu masalah untuk memperoleh suatu informasi.

Baca Juga: Polres Tikep Didesak Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Salah Satu Redaktur Cermat

Sementara itu, Kapolres Tidore, AKBP Setyo Agus Hermawan mengatakan, tersangka disangkakan Pasal 352 Ayat 1 KUHP. Bunyi pasal tersebut yaitu penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

“Dalam kasus tersebut tidak bisa disangkakan kepada tersangka pasal-pasal yang termuat dalam UU Pers karena tidak memenuhi unsur apabila dikaitkan dengan UU Pers.” Kata Setyo.

Kata Setyo, berdasarkan kronologi yang diterima kepolisian, motif pemukulan yang dilakukan tersangka tidak ada kaitannya dengan menghalangi produk jurnalistik.

“Insiden pemukulan terhadap Nurkholis terjadi pada pukul 09 WIT pagi, Rabu (31/8/2022). jadi berdasarkan kronologinya unsur-unsur pada UU Pers tidak memenuhi.” Tandasnya.(tr-04)

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin

Redaktur: Junaidi Drakel