Polda Malut Bakal Supervisi Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Tikep
TERNATE (kalesang)– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate bersama sejumlah keterwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendatangi Polda Maluku Utara (Malut), Senin (5/9/2022).
Dalam pertemuan itu, Polda Maluku Utara diminta untuk serius dalam menangani kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi yang menimpa jurnalis Cermat, Nurkholis Lamaau karena berhubungan dengan kegiatan jurnalistik.
Nurkholis Lamaau yang merupakan korban kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi itu, Selasa (30/8/2022) malam usai membuat opini berjudul “Hirup Debu Batubara Dapat Pahala”. Berita itu terkait akvitias Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tidore, di Kelurahan Rum.
Tulisan tersebut, mengutip pernyataan dari Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, lewat video live streaming facebook.
Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 00.33 WIT dini hari, diduga adik kandung Wakil Wali Kota Tidore bernama US alias Usman mendatangi kediaman mertua Nurkholis di Kelurahan Rum Balibunga untuk memintanya menghapus tulisan itu dengan berbagai alasan.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 WIT kesokan harinya, diduga anak sulung dari salah satu saudara Muhammad Sinen bernama YS alias Ari, yang mendatangi rumah mertua Nurkholis untuk meminta penjelasan terkait tulisan itu.
Belum sempat menjelaskan, Nurkholis diduga mendapat pukulan dari Ari pada kepala bagian belakang sebanyak 2 kali.
Sekitar pukul 12.47 WIT, korban bersama istrinya melakukan pelaporan terkait dugaan penganiayaan itu ke Polres Tidore Kepulauan.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Michael Irwan Tamsil mengatakan saat ini Polda Malut maupun Polres Tidore Kepulauan tetap serius dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap serius menangani kasus itu secara profesional dan tidak pandang bulu, siapapun yang jadi pelaku kita akan proses.”Katanya, Senin (5/9).
Ia juga menuturkan jika kasus tersebut tak berjalan, prosesnya akan dialihkan ke Polda Malut.
“Kalau kasusnya di Polres Tidore Mentok, kita akan tarik ke Polda.”Tuturnya.
Selain itu, ia mengungkapkan terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu pejabat Kota Tidore Kepualan masih dalam proses.
“Satu dua hari, tim dari Polda Malut akan lakukan supervisi atau asistensi terkait dugaan intimidasi kepada korban.”Pungkasnya.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
