SANANA (kalesang) – Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara yang berinisial MFU (19) dan IU (23) akan jalani sidang perdana pada Sabtu (13/9/2022).
Mereka berdua menjadi tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Sarmin Papali (34) hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Dari kronologis yang didapatkan dari kalesang.id lewat pres release Polres Kepulauan Sula yang dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Cahyo Widyatmoko menyampaikan, pada Sabtu (21/5/2022) pukul 19:00 WIT tepat di jalan raya Desa Mangon pemuda Desa Fatce pulang nonton pertandingan sepak bola di kampus STAI Babussalam Sanana.
Di dalam perjalanan, lanjutnya, di Desa Mangon bahwa pada saat itu menurut keterangan warga Fatce mereka diduga dilempari dengan batu oleh warga Mangon dan mengenai salah satu warga Fatcei.
Setelah itu, Cahyo menambahkan, mereka turun dari mobil pick up lalu mencari orang yang diduga melakukan pelemparan. Pada saat itulah saudara Sarmin Papalia berada di salah satu ruas jalan. Kemudian dialah yang menjadi sasaran amukan masa pengroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana untuk mendapat perawatan selama sehari. Namun korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.” Kata Cahyo, Senin (30/5/2022).
sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan mengatakan, berkas perkara kasus penganiyaan yang terjadi di Desa Mangon itu sudah diterima. Untuk itu, sidang perdana direncanakan 13 September 2022 mendatang.
“Benar, berkasnya kami sudah terima dan kalau tidak salah sidang pembacaan dakwaan akan dimulai 13 September 2022.” Kata Febrian kepada kalesang.id, Rabu (7/9/2022).(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
