Membaca Realitas

Pemkot Bakal Evaluasi Pengecer BBM di Kota Ternate

TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam waktu dekat akan mengevaluasi sekaligus pendataan bagi pedagang pengecer BBM di Kota Ternate, Maluku Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris tim Satgas BBM Kota Ternate, Nuryadin Rahman, bahwa saat ini bagian ekonomi Setda Kota Ternate dan Disperindag Kota Ternate masih melakukan pendataan.

“Jadi nanti dari APMS, SPBU, dan pertashop akan diundang untuk evaluasi, kemudian kita akan ke bagian pengecer.” Kata Nuryadin kepada kalesang.id, Jumat (9/9/2022).

Kepala Kesbangpol itu menegaskan, untuk izin resmi bagi pedagang pengecer BBM sebenarnya tidak diperbolehkan, kalaupun diperbolehkan ada izin, harus dibikin dalam bentuk pengamanan.

Mantan Kepala Disperindag Kota Ternate itu mengemukakan, pengamanan yang dimaksud misalnya di setiap pengecer BBM harus ada Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk pencegahan.

“Itu syarat-syarat utama, tapi kalau dia (pengecer) tidak memiliki APAR tidak bisa jual minyak.” Ungkap Nuryadin.

“Jadi APAR itu harus dalam setiap depot pengecer itu, sekarang kalau kita turun pasti tidak ada itu.” Tambahnya.

Jika tidak memiliki APAR, Nuryadin menyebutkan, hal ini dapat menyebabkan resiko, dikarenakan penjualan BBM ditingkat pengecer resiko kebakarannya cukup tinggi. Apalagi, ia bilang di sepuluh tahun terakhir ini beberapa kali terjadi kebakaran akibat pengecer.

“Misalnya di Takoma dulu itu, Kalumata. Jadi ada sekitar 4 atau 5 kali kebakaran akibat pengecer.” Sebutnya.

Maka dari pada itu, ia menambahkan, kalaupun nantinya diberikan izin penjualan di depot, maka harus mengikuti sistem pengamanan, seperti memiliki APAR dan juga menjual BBM menggunakan nosel layaknya Pertamini.

“Ini akan dikaji dulu dan diberikan pemberitahuan kepada pedagang pengecer dalam bentuk tertulis.” Tukasnya.(m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan