TERNATE (kalesang) – Walikota Ternate M. Tauhid Soleman secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang RPJMD Kota Ternate 2021-2026 di Royal Resto Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, Selasa (20/9/2022).
Dalam sambutannya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate itu mengemukakan, dalam ketentuan pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan disusun secara terpadu oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
“Dan akan di evaluasi sebagai bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah.” Ucap Tauhid.
Dikatakan, dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memperhatikan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, karena pemerintah daerah harus mendukung prioritas pembangungan nasional yang menjadi kewenangan nasional.
“Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan.” Ungkap Tauhid.
“Untuk itulah, Sosialisasi dan Evaluasi Dokumen Perencanaan RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026 ini dilaksanakan.” Sambungnya.
Lebih lanjut, Tauhid menyebutkan, Pelaksanaan Sosialisasi dan Evaluasi Dokumen Perencanaan ini, memiliki makna strategis yang menentukan arah pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Ternate.
Hal ini, dikarenakan telah dilegitimasi dalam Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang menyatakan bahwa Walikota menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada masyarakat.
Dimana, tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang dilakukan oleh Pemkot Ternate, telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.” Katanya.
Pelaksanaan Sosialisasi dan Evaluasi RPJMD Kota Ternate ini, merupakan langkah strategis dan merupakan rangkaian terencana, dalam pelaksanaan tiga aspek penting dalam manajemen pembangunan daerah.
“Tiga itu yakni perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, yang saling memiliki keterkatian satu sama lain.” Tukasnya.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
