TIDORE (kalesang) – Walikota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), Capten Ali Ibrahim sebut tarif angkutan masih belum stabil.
“Tarif angkutan umum masih tidak stabil sehingga harus adanya pertimbangan dari kita semua sebelum dikeluarkannya SK walikota agar tariff yang digunakan tidak keluar dari aturan.” Kata Capten, Senin (19/9/2022).
Capten mengatakan, pada pertemuan dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) ini untuk tindak lanjut tuntutan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tikep terkait dengan tarif.
”Ini mengantisipasi SK Walikota Tikep yang nantinya akan dikeluarkan terkait kenaikan tarif angkutan umum di Kota Tidore.” Ujarnya.
Walikota dua periode itu berharap penetapan tarif yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) tidak merugikan pihak Organda dan tidak merugikan masyarakat umum.
“Jika tarif yang dihitung memakai Pertamax di angka Rp20 ribu atau Rp21 ribu, tidak ada yang pakai tambahan dua ratus rupiah atau seratus rupiah lagi sehingga dibulatkan menjadi dua puluh atau dua puluh satu ribu sehingga tidak lagi ada tambahan di lapangan.” Bebernya.
Selain itu, politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan agar Dishub memperhitungkan standar tarif yang sesuai dengan ketentuan Permenhub sehingga ditetapkan menjadi Rp20 ribu dari terminal Soasio ke terminal Rum.
“Ini sudah sesuai perhitungan Dishub, jadi tidak naik tidak turun, itu sudah tarif normal perhitungan dari Dishub.” Tukasnya.
Sementara itu, Kapolres Tidore AKBP Setyo Agus Hermawan mengatakan, tuntutan Organda yang awalnya meminta agar tarif terminal ke Rum dengan harga Rp25 ribu, harus disesuaikan mengikuti mekanisme dan perhitungan dari Dishub yang berpegang pada Permenhub.
“Kami harap agar Dishub tidak keluar dari aturan yang berlaku, kalau memang tuntutan Organda di tiga kelurahan itu harus dinaikan tarif harga angkutan umum, jadi kalau tidak bisa naik, jangan dipaksakan. Pada intinya kita sudah mengikuti tuntutan mereka, karena ini peraturan Menteri yang tidak bisa diubah.” Kata Setyo.
Sementara itu, Kepala Bidang Darat Dishub Tikep, Fitra Maradjabesy mengatakan, daftar perhitungan tarif menggunakan Permenhub, dengan perhitungan menggunakan bahan Pertamax, maka tarif terminal ke Rum dengan harga Rp20 ribu yang sebelumnya di harga Rp19.050.
“Sedangkan untuk perhitungan menggunakan Pertalite di harga Rp16.109.” Pungkasnya.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel
