SOFIFI (kalesang) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan kepada organisasi masyarakat (Ormas) penerima hibah agar memanfaatkan dana hibah untuk kepentingan masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan Muhlis Tawary Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Malut, saat ditemui kalesang.id di ruangan kerjanya, Selasa (20/9/2022).
“Kita menghimbau kepada Ormas supaya dana hibah yang diterima bisa digunakan untuk keberlangsungan tentang pemberdayaan masyarakat.” Kata Muhlis.
Menurutnya, Ormas sebagai mitra pemerintah bertujuan untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya masing-masing, agar masyarakat dapat hidup secara tentran dan tenang.
Oleh karena itu, Muhlis menjelaskan, para penerima hibah dapat menggunakan dana hibah sesuai dengan proposal yang sudah dimasukan. Dikarenakan bila mereka tidak melakukan sesuai proposal yang diajukan, maka itu akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam pemberian selanjutnya
“Prinsipnya semua ormas memiliki hak untuk mendapatkan dana hibah, karena dana hibah itu bagian dari pembinaan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan” Tambahnya.
Katanya, jika hibah sudah diterima maka jangan disalahkgunakan karena kalau disalahgunakan pertanggungjawabannya itu menjadi resiko ormas itu sendiri, sebab ormas yang nanti diperiksa dan itu akan membuat citra ormas menjadi buruk.
“Mereka memasukan laporan pertanggungjawaban ke kami. Dan sejauh ini semua ormas yang menerima hibah sudah memasukan pertanggungjawaban.” Ujarnya
Ia tegaskan jika terdapat permasalahan dalam laporan pertanggungjawaban yang mereka masukan maka akan diperiksa oleh Inspektorat dan akuntan publik.
“Penggunaan itu resiko dia, cuma kita menuntut agar dia harus memberikan pertanggungjawaban dan yang kita kejar hanya itu. Sedangkan pertanggungjawaban sesuai atau tidak bukan menjadi kewenangan kita. Pungkasnya (tr-08)
Reporter : M. Rifdi Umasangadji
Redaktur : Wawan Kurniawan
