TERNATE, (Kalesang) – Kejaksaan Negeri Ternate pada periode Januari – Desember 2021 telah menangani perkara tindak pidana umum sebanyak 310 Kasus.
Dari 310 kasus tersebut 155 Kasus yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau (P-21) kemudian 10 Kasus yang masih dalam tahap penuntutan dan 145 kasus sudah diputuskan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari total 310 kasus tersebut didominasi oleh kasus tindak pidana Narkotika dengan 135 kasus. Selain itu juga perkara perselingkuhan, pencurian pemberatan dan perkara lainnya.
“dari semua perkara Narkoba masih lebih banyak dari kasus lainnya kemudian masalah perselingkuhan dan lainnya.” Ungkap Kasi Pidum Kadek Agus SH., MH. Selasa (11/1/2022).
Padahal, menurutnya dari pihak kejaksaan dan juga instansi terkait telah melakukan langkah untuk meminimalisir pembengkakan perkara. telah dilakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum pada masyarakat.
“Kami melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum agar masyarakat lebih waspada.” Jelasnya.
Kadek juga mengharapkan agar masyrakat juga berperan aktif dalam hal membantu pihak penegak hukum, agar angka tindak pidana di tahun 2022 tidak lagi tinggi seperti di tahun-tahun sebelumnya.
“walaupun telah dilakukan upaya untuk meminimalisir banyak perkara, namun masi ada saja perkara.” Tutup Kasi Pidum. (Tr-07)
Reporter: Fardi Tolangara
Editor : Wendi Wambes
