Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Tunggu Peraturan KPU
TERNATE (kalesang)– Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 direncanakan akan dimulai pada bulan November.
Seperti pemilu sebelumnya, Badan Ad Hoc pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Anggota KPU Maluku Utara, Safrina R.Kamaruddin mengatakan, berdasarkan pemberitahuan yang diterima oleh pihaknya, pembentukan PPK akan dimulai pada bulan November. Sementara, untuk PPS, pada bulan Desember.
“Sesuai informasi yang kami terima, jadwal pembentukan PPK di mulai 15 November 2022 dan PPS tanggal 1 Desember 2022.” Ungkapnya kepada kalesang.id, Selasa (8/11/2022).
Namun, hal tersebut, masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dan Peraturan KPU (PKPU) terkait jadwal dan mekanisme pembentukan Badan Ad Hoc.
“Sampai saat ini, jadwal dimulainya pendaftaran belum ada. Untuk rincian jadwalnya, kami masih menunggu PKPU dan juknis.” Katanya
Untuk diketahui, sesuai dengan informasi yang dihimpun kalesang.id, pembentukan Badan Ad Hoc pemilu 2024, akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Yang mana, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc. Serta, untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc.
Namun, terkait hal itu, Safrina mengaku, pihaknya masih menunggu juknis pembentukan Badan ad Hoc, agar lebih jelas.
“SIAKBA itu sebagai alat bantu saja. Namun untuk lebih jelasnya kita menunggu juknisnya.” Pungkasnya. (M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
