Membaca Realitas

Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Malut 2023

TERNATE (kalesang)– Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2023 mendatang, mengalami kenaikan sebesar 4 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans), Nurlaila Muhammad mengungkapkan, hal tersebut, merupakan keputusan pada rapat Dewan Pengupahan Malut. “UMP mengalami kenaikan sebesar Rp114,489 atau 4 persen.” Katanya, Selasa (15/11/2022).

Sebelumnya, UMP Malut sebesar Rp2.800.000, dengan kenaikan 4 persen atau Rp114.489, maka menjadi Rp2.914.489.

Ketua Dewan Pengupahan ini mengaku, keputusan kenaikan UMP tersebut akan ditetapkan dalam SK Gubernur.

“Selanjutnya ditetapkan SK Gubernur, dan setiap pelaku usaha wajib membayar upah sesuai UMP yang ditetapkan.” Jelasnya.

Ditempat yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate, Muchsin N. Bailussy mengaku, terdapat sejumlah indikator yang digunakan dalam menentukan kenaikan upah tersebut.

Selain itu, Sekretaris Dewan Pengupahan itu juga menuturkan dasar dilakukannya penyesuaian UMP tersebut merujuk pada Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Indikator yang digunakan yakni dari sisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Diantaranya, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.” Ujarnya.

Lanjutnya, saat rapat penentuan UMP itu, pihaknya juga melakukan penyesuaian sejumlah data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara sebagai indikator.

Sementara itu, ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Malut, Akhmad Drakel mengungkapkan, keputusan kenaikan UMP tahun 2023 ini, dinilai sangat baik bagi pekerja.

“Keputusan ini tidak memberatkan satu pihak jadi semuanya merasa puas. Upah yang ditetapkan tidak akan memberatkan siapapun.” Tuturnya.

Untuk itu, setelah adanya ketetapan SK Gubernur, pihaknya akan melakukan penegasan ke sejumlah perusahaan terkait pembayaran upah. “Kami akan tegaskan semua pelaku usaha, yang pasti pertambangan yang paling utama.” Tegasnya.

Untuk diketahui, penetapan UMP 2023 tersebut, melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS Maluku Utara, Akademisi, serta Karo Hukum dan HAM Setda.(M-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan