Membaca Realitas

Alih Fungsi Lahan yang Diusulkan Pemkot Tikep Terkendala Anggaran

TIDORE (Kalesang) – Usulan alih fungsi lahan dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut) ke pusat belum bisa ditindaklanjuti lantaran persoalan anggaran.

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Tikep, Muslihin mengatakan, lahan yang diusulkan itu salah satunya alih fungsi lahan seluas 32 hektare untuk pengembangan Sekolah Polisi Negara (SPN) di Kelurahan Gurabati.

Selain itu, lanjutnya, terdapat juga usulan alih fungsi lahan bangunan tower di Kelurahan Gurabunga, dan alih fungsi lahan di Trans Koli yang di dalamnya ada 32 kepala keluarga yang masuk kawasan hutan produksi terbatas atau HPT.

“Usulan alih lahan sudah kami sampaikan, tapi sampai sekarang belum terealisasi. Masalahnya pemerintah harus siapkan anggaran untuk tim terpadu yang dibentuk oleh Kementerian LHK.” Katanya, Kamis (28/12/2022).

Baca Juga: Tikep Dapat Jatah 2000 Hektare Tanah dari Pempus

Jadi, Muslihin, Pemkot Tikep berharap anggota Komisi IV DPR RI, Alien Mus dapat membantu fasilitasi survey lapangan dengan dana APBN melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang notabenenya menggunakan dana dari pusat.

“Jadi usulan alih fungsi lahan sebanyak 64,2 hektare itu belum mengalami perkembangan. Karena dari pusat minta pembiayaan harus ditanggung daerah. Itu yang bikin berat, belum lagi persyaratannya cukup banyak.” Paparnya.

Sedangkan untuk lahan seluas 2.000 hektare, kata Muslihin, yang dijatah Pempus melalui TORA sudah selesai pelaksanaan. Lahan yang dibagikan dalam pelaksanaan program itu seluas 224 hektare kepada warga Kelurahan Payahe dan Desa Ampera.

“Jadi, artinya sisa lahan seluas 1.776 hektare dikembalikan lagi ke negara. Jadi apakah bisa atau tidak ibu Alien membantu dimasukkan di APBN tahun 2023 lagi atau tidak.” Pungkasnya.(tr-04)

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin

Redaktur: Junaidi Drakel