Keterwakilan Perempuan di Panwascam Maluku Utara Hanya 14 Persen
JPPR Malut: Bawaslu Tidak Serius Memenuhi Angka 30 Persen
TERNATE (kalesang)– Keterwakilan perempuan dalam panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan (panwascam) di Maluku Utara tak mencapai 30 persen.
Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, keterwakilan perempuan sebagai anggota panwascam Pemilu 2024 tercatat hanya 14 persen atau hanya 51 orang.
Dalam menyikapi hal itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, menilai Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Maluku Utara kurang serius dalam upaya untuk pemenuhan angka 30 persen.
“Bawaslu kabupaten/kota kurang serius melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar meningkatkan animo untuk bergabung menjadi penyelenggara di Panwascam.” Ungkap Koordinator JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup kepada kalesang.id, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya, pihak Bawaslu seharusnya melakukan perpanjangan pada pendaftaran Panwascam kemarin, sehingga kuota 30 persen tersebut bisa dipenuhi. Sebab, hal itu sudah jelas tercantum dalam Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017.
“Itu bagian dari ketentuan, artinya memberikan kuota keterwakilan untuk perempuan minimal sekitar 30 persen setiap kecamatan. Apabila dalam pendaftaran belum terpenuhi, harus perpanjang.” Katanya.
Di sisi lain, Jainul mengungkapkan, salah satu faktornya adalah adanya anggota titipan dari pihak luar. Sehingga, mempengaruhi proses seleksi tersebut.
“Terlalu banyak titipan dari orang luar, akhirnya banyak yang keluar dari aturan yang ada.” Tegasnya.
“Dilain pihak terkadang peserta yang punya nilai yang tinggi juga tidak lulus 3 besar ini yang membuat kami juga bingung dan kecewa, ada juga peserta yang masuk partai politik juga diloloskan di Panwascam.” Tambahnya.
Baginya, ini adalah masalah yang harus diperhatikan. Untuk itu, ia berharap, agar Bawaslu Provinsi Maluku Utara dapat mengevaluasi sejumlah Bawaslu kabupaten/kota.
“Ini masalah, Bawaslu provinsi Maluku Utara harus mengevaluasi Bawaslu kabupaten kota yang bermasalah ini.” Tandasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
