TERNATE (kalesang) – Tambang galian C di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, menjadi ancaman terhadap warga sekitar.
DPRD Kota Ternate sudah memberikan rekomendasi agar dihentikan proses penambangan, karena selain mengancam masyarakat problem lainnya adalah dari sisi administrasinya juga.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengatakan, pihaknya sudah banyak memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot). Karena selama ini tambang galian C belum ada proses perizinan, jadi harus dihentikan.
Baca Juga: DLH Ternate: Tidak Ada Izin Aktivitas Galian C di Kota Ternate
“Ada beberapa advokasi yang DPRD sudah diberikan. Caranya adalah harus merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah, karena Perda tersebut sudah lama.” Katanya pada saat live di Instagram Kalesang, pekan kemarin.
“Memang di tahun 2022 kemarin Pemkot Ternate sudah selesaikan Rencana Detil Tata Ruan. Setelah itu selesai, maka akan ditindaklanjuti dalam bentuk revisi Perda RTRW Nomor 02 Tahun 2012 oleh Pemkot Ternate.” Sambungnya.
Baca Juga: O-Ranger PT POS Indonesia Ternate Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan
Kata Nela, sapaan akrab Nurlaela, pada tahun 2023 ini Komisi III upayakan merivisi Perda tersebut. Karena sudah ulang kali DPRD Ternate lakukan konsultasi berjenjang, mulai dari provinsi bahkan juga dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM, namun belum ada penyelesaiannya.
Tentu, politisi Partai NasDem itu menambahkan, ulah dari penambang galian C, dampaknya bisa mengancam warga yang berada di kawasan tersebut. Pemkot Ternate segera dorong agar para penambang melakukan pemulihan terhadap titik rawannya.
Baca Juga: Cuaca Buruk KPLP Pelabuhan Armada Semut Mangga Dua Ternate Berlakukan Sistem Buka Tutup
“Rata-rata para penambang ilegal ini, surat dan dokumen yang mereka ajukan terkait dengan izin lingkungannya itu hanya untuk kawasan pemukiman, padahal kenyataannya tidak begitu, jadi kami berikan rekomendasi tegas bahwa hasil material yang dilakukan itu tidak boleh dikomersilkan.” Tegasnya.
Editor: Junaidi Drakel
