Membaca Realitas

Kemenkum Malut Evaluasi Perda Pengawasan Minuman Beralkohol, Pastikan Selaras dengan Regulasi Nasional

Ternate, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2026 yang difokuskan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid pada Senin (22/6/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan analisis dan evaluasi produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, evaluasi terhadap Perda Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan, menjaga ketertiban umum, serta memastikan efektivitas dan keselarasan aturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kegiatan ini menjadi momentum untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga implementatif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah yang efektif,” ujar Argap.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa Kemenkum memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan hukum nasional.

Ia menjelaskan, pada tahun 2026 Kanwil Kemenkum Maluku Utara tengah melakukan analisis dan evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah yang mengatur berbagai substansi, termasuk pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Hasil analisis ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik berupa mempertahankan, mengubah, mencabut, maupun membentuk regulasi baru sesuai kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat,” kata Mia.

Dalam sesi pemaparan materi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Siti Barora Sinay, menjelaskan bahwa analisis dan evaluasi produk hukum daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang berkualitas, efektif, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Menurut Siti, proses evaluasi dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).

Ia menambahkan, analisis dan evaluasi produk hukum daerah dilaksanakan berdasarkan enam dimensi utama, yakni Dimensi Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan, Potensi Disharmoni, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Norma dengan Asas Materi Muatan, serta Efektivitas Pelaksanaan.

“Melalui enam dimensi tersebut, evaluasi diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, baik mempertahankan norma yang masih relevan, mengubah norma yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, mencabut norma yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maupun merekomendasikan pembentukan regulasi baru apabila ditemukan kekosongan hukum,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berharap produk hukum daerah yang berlaku dapat semakin berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.