Membaca Realitas

Tersangka Dugaan Persetubuhan di Tidore, Ditahan

Bukti Kurang, Proses Kasus Makan Waktu Lama

TIDORE (kalesang) – Tersangka dugaan persetubuhan dengan pemaksaan wanita berinisial SS di Tidore alias Barakati Umar (BU), kini telah menjalani masa penahanan di Polresta Tidore, Maluku Utara.

Kasi Humas Polresta Tidore, Iptu Irwansyah ketika disambangi mengatakan berdasarkan berita acara (BA) penahan, BU diduga keras melakukan tindak pidana bersetubuh dengan paksa terhadap SS.

Seperti diketahui, SS yang berusia 21 tahun merupakan gadis memiliki keterbatasan mental warga sejak kecil warga salah satu kelurahan di Kota Tidore, sedangkan BU adalah dukun berobat yang dipercayakan keluarga korban untuk mengobati SS.

Namun berdasarkan berita acara penahanan, tersangka diduga keras melakukan pemaksaan untuk bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali yakni pada bulan Oktober 2021, dan Rabu (13/4/2022) lalu, sekitar pukul 19.30 WIT di kebun warga tak jauh dari lokasi rumah korban.

Tambahnya, dalam pada berita acara tersebut menyebut bahwa diduga  BU melakukan aksi bejadnya saat korban SS pingsan.

“Saat ini tersangka ditempatkan di rumah tahanan Polresta Tidore selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 17 Januari hingga 5 Februari 2023.” Pungkas Irwan.

Diketahui, proses perkara tersebut  memakan waktu hingga 9 bulan, sejak dilaporkan 19 April 2022 lalu lantaran kekurangan alat bukti. Berkas perkara saat  dikembalikan lagi ke pihak kepolisian oleh jaksa untuk dilengkapi (P-19)  Jumat (13/1/2023).

Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias mengatakan pihak Kejari sendiri sedang menunggu berkas lengkap.

 

Reporter : M. Rahmat Syafruddin

Redaktur: Wawan Kurniawan