Membaca Realitas

12 Orang di Kota Ternate Diamankan di Panti Pijat, Ini Masalahnya

TERNATE (kalesang) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengamankan 12 orang di panti pijat, Senin (13/3/2023) dini hari WIT.

Mereka yang diamankan, terdiri dari 4 orang laki-laki dan 8 orang perempuan, yang terindikasi adanya pelanggaran ketertiban umum di dua panti pijat di Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan.

“Tadi malam sekitar pukul 02.00 WIT pagi, kami amankan 12 orang, karena terindikasi adanya pelanggaran ketertiban umum.” Kata Kepala Satpol-PP dan Linmas Kota Ternate Fhandy Mahmud, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Rumah di Samping Kantor Lurah Sangaji Ternate, Ludes Dilalap “Si Jago Merah”

Jadi, Fhandy mengatakan, petugas Satpol-PP dan Linmas Kota Ternate kemudian mengamankan dan menggiring ke 12 pelanggar tersebut ke kantor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Setelah selesai dibina kemudian dipulangkan.” Ucapnya.

Baca Juga: Satu Warga Desa Pancoran Pulau Taliabu Digigit Buaya

Fhandy berharap, kepada pemilik panti pijat agar menaati jam operasi sesuai ketentuan yang ditetapkan, dan kepada pengunjung agar berkunjung sesuai jam operasi.

“Agar ke depan pemilik panti pijat lebih memperhatikan kenyamanan warga sekitar.” Pungkasnya.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel