Membaca Realitas

Berikan Layanan Hukum Gratis, YLBH Walima Sula Jalin Kerja Sama dengan Lapas Kelas IIB Sanana

Kuswandi: Diharapkan Dapat Perlancar Pendampingan Hukum

 

SANANA (kalesang) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula, Maluku Utara, bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana.

Kerja sama ini terkait dengan pelaksanaan pos bantuan hukum pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Sanana. Hal itu dibuktikan dengan nota perjanjian kerja sama MoU yang ditanda tangani oleh kedua bela pihak, yaitu Ketua YLBH Walima Sula Kuswandi Buamona dan Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah, Selasa (11/4/2023).

Ketua YLBH Walima Sula, Kuswandi Buamona mengatakan, kerja sama ini berkaitan dengan layanan bantuan hukum kepada tahanan atau narapidana, berupa menjamin hak setiap tahanan miskin khususnya yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas lima tahun maupun di bawah lima tahun untuk mendapatkan akses keadilan.

Selain itu, Kuswandi menambahkan, memberikan rujukan kepada tahanan dan narapidana miskin yang menghadapi masalah hukum, baik perkara pidana, perkara perdata maupun perkara Tata Usaha Negara pada tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali (PK).

“Jadi telah dilakukan sosialisasi bantuan hukum dalam bentuk penyuluhan hukum maupun pemberdayaan hukum kepada tahanan dan narapidana Kelas IIB Sanana.” Kata Kuawandi.

Tentu, lanjut alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu, YLBH Walima Sula siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan kurang mampu yang ada di Lapas Kelas IIB Sanana.

“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memperlancar pendampingan hukum bagi warga binaan dan kami pastikan layanan hukum yang kami berikan gratis.” Pungkasnya.

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel