Membaca Realitas

Sejumlah Dokumen Bacaleg di Kota Ternate pada Pemilu 2024 Bermasalah

Kuad: Masih Ada Bacaleg yang KTP Berstatus PNS

TERNATE (kalesang) – KPU Kota Ternate, Maluku Utara menemukan sejumlah masalah pada semua dokumen partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Meskipun begitu, posisi verifikasi administrasi saat ini masih dalam proses berjalan sampai pada 23 Juni 2023 mendatang.

“Jadi, dari hasil sementara ini rata-rata ditemukan semua Parpol bermasalah.” Kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno, Kamis (8/6/2023).

Kuad mengungkapkan, masalah tersebut di antaranya, peserta Bacaleg ada yang KTP-nya berstatus PNS, padahal sesungguhnya yang bersangkutan sudah pensiun.

“Nah ini sebenarnya masih berstatus PNS karena tidak melampirkan surat pensiunnya. Maka kami saran agar dalam proses perbaikan nanti kalau bisa gantikan saja KTP, karena pensiunnya sudah lama.” Ucapnya.

Baca Juga: Lagi, Ratusan Siswa dan Guru SMKN-1 Ternate Gelar Aksi Tolak Nurjana Junus

Selanjutnya, lanjut Kuad, domumen yang dimasukkan oleh Parpol ke KPU itu formulir BB bakal calonnya tidak dicontreng. Parpol cuma menandatangani di atas materai saja.

“Pokoknya masalahnya banyak, dan itu memang prosesnya masih berjalan. Jadi setelah verifikasi ini kita lakukan sampai pada 23 Juni, maka di tanggal 24 kita akan sampaikan ke masing-masing Parpol.” Ungkapnya.

Tahapan selanjutnya, Kuad menambahkan, akan diberikan waktu pada semua Parpol selama 14 hari untuk dilakukan tahapan perbaikan. Tapi tidak menutup kemungkinan pihaknya juga membuka ruang kepada Parpol untuk melakukan koordinasi.

“Prinsipnya kami selalu membuka ruang kepada semua Parpol yang mau melakukan koordinasi.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel