TERNATE (kalesang) – Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara awasi proses klarifikasi ijazah bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 yang telah berlangsung pada tanggal 14 hingga 18 Juni 2022.
KPU sendiri melaksanakan klarifikasi ijazah Bacaleg di Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, STIM-LPI Makassar, SMK Profesi Makassar, Universitas Sam Ratulangi Manado, Universitas Negeri Manado (Unima), SMAN 1 Manado, SMA Lokon Tomohon, SMAN 1 Kabila Gorontalo, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, SMA Muhammadiyah Ambon, dan SPP Ambon.
Anggota Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha mengatakan, pihaknya telah menerima laporan hasil pengawasan dari sejumlah staf yang melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap aktivitas klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Ternate di sejumlah titik tersebut.
Jadi, lanjutnya, hasil pengawasan yang dilaporkan menyebutkan dari sejumlah titik yang diklarifikasi, rata-rata ijazah Bacaleg diakui keabsahannya oleh pihak sekolah yang dibuktikan dengan pernyataan kebenaran ijazah dari pihak sekolah. Adapun ijazah Bacaleg yang diakui oleh pihak sekolah maupun pihak universitas.
“Misalnya di Makassar, dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Saat itu, KPU mendatangi Unhas Makassar untuk mengecek ijazah salah satu Bacaleg dari Partai Gerindra Kota Ternate. Saat klarifikasi berlangsung, pihak kampus mengakui bahwa benar ijazah yang bersangkutan merupakan ijazah yang diterbitkan oleh Unhas.” Ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkot Ternate Siapkan Puluhan Hewan Kurban
Sedangkan di Provinsi Maluku, kata Rusly, Bawaslu mengawasi aktivitas klarifikasi ijazah yang dilakukan KPU Kota Ternate di tiga titik, yakni di Sekolah Pembangunan Pertanian (SPP) Ambon, SMA Muhammadiyah Ambon dan Dinas Pendidikan (Diknas) Ambon.
“Di Ambon baik SPP Ambon dan SMA Muhammadiyah mengakui bahwa ijazah yang diklarifikasi memang dikeluarkan di Ambon dalam bentuk ujian persamaan. Hanya saja, di SMA Muhammadiyah itu bukti fisik seperti ijazah tidak bisa diperlihatkan, karena semua dokumen sekolah sudah terbakar saat konflik horizontal tahun 1999 lalu. Tapi dari pihak sekolah membenarkan bahwa mereka (Bacaleg bersangkutan) pernah bersekolah di SMA Muhammadiyah.” Ujarnya.
Begitu juga dengan proses klarifikasi di SMAN 1 Kabila Gorontalo, saat KPU melakukan klarifikasi, kata Rusly, dan setelah ijazah Bacaleg bersangkutan di cek, pihak sekolah langsung membenarkan bahwa memang benar ijazah tersebut merupakan ijazah yang dikeluarkan oleh SMAN 1 Kabila Gorontalo.
Baca Juga: Pencarian Dua ABK Kapal LCT Bahana Putra Dilanjutkan
Sedangkan di Universitas Sam Ratulangi Manado, Rusly menambahkan, KPU telah menyerahkan berkas ijazah kepada pihak kampus dan saat ini pihak kampus masih melakukan pengecekan soal keabsahan ijazah tersebut.
“Di Sam Ratulangi ini, ijazahnya sudah KPU serahkan, tapi sementara ini pihak kampus belum mengeluarkan surat keterangan keabsahan ijazah, nanti setelah mereka (pihak kampus) periksa, baru mereka akan mengirimkan keterangannya melalui email kepada KPU Kota Ternate.” Katanya.
Kemudian, kata Rusly, di Universitas Negeri Manado (Unima) Tomohon, KPU harus melakukan klarifikasi karena dokumen persyaratan yang dimasukan oleh Bacaleg hanya berupa dokumen akta mengajar, bukan ijazah.
“KPU melakukan klarifikasi di Unima ini karena informasi di lapangan ada Bacaleg yang hanya memasukan dokumen akta mengajar yang diterbitkan oleh Unima kepada KPU, bukan ijazah.” Tuturnya.
Baca Juga: Pemkot Ternate Diminta Atasi Genangan Air di Kelurahan Bastiong Karance
Tetapi, Rusly menyampaikan, setelah dokumen itu diserahkan ke pihak kampus, mereka belum bisa mengeluarkan surat keterangan keabsahannya, karena untuk cek keabsahan yang mereka periksa adalah dokumen ijazah, bukan dokumen akta mengajar.
“Bawaslu sendiri akan intens lakukan pengawasan terhadap aktivitas klarifikasi dokumen persyaratan Bacaleg untuk Pemilu tahun 2024. Kita juga meminta KPU agar pastikan keabsahan dari dokumen ijazah Bacaleg, sehingga tidak terjadi masalah kemudian hari.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
