Membaca Realitas

Terdakwa Narkoba Coba Bunuh Diri Usai Dituntut 6 Tahun Penjara

Diduga Iris Nadi Lengan Gunakan Silet

TERNATE (kalesang) – Selasa (4/7/2023) sekira pukul 14.45 WIT, seorang terdakwa narkotika MF alias Fau diduga melakukan percobaan bunuh diri dengan mengiris nadi tangan sebelah kiri menggunakan silet. Peristiwa itu membuat dirinya harus dilarikan ke rumah sakit akibat kehilangan banyak darah.

Pantauan kalesang.id di lokasi, kejadian itu diketahui terjadi di Ruang Jaksa Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara. Dalam ruangan tersebut, terlihat dua bangku panjang, di bawahnya terdapat silet yang diduga digunakan untuk melakukan aksi percobaan bunuh diri dan darah yang bececeran di lantai.

Korban terlihat mengenakan baju kameja putih dipadu celana jeans biru. Bercak darah memenuhi hampir seluruh pakaian korban.

Baca Juga: Mobil Ban Pecah 5 Warga Desa Fatkauyon Kepulauan Sula Masuk Rumah Sakit

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ternate, Mokhsin Umalekhoa mengatakan, dirinya tidak mengetahui persis siapa korban dan kapan terjadinya peristiwa tersebut. Sebab, dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

“Saya belum tahu, saya belum lihat (red: korban). Jadi teman-teman tanya ini jangan sampai salah orang.” Ucap Mokhsin saat diwawancarai kalesang.id, pada Selasa (4/7/2023).

Meski begitu, Mokhsin menjelaskan, hari ini, dirinya menggelar sidang atas nama Marjan Fauji dengan agenda tuntutan, pidana penuntut umum Narkotika, dimana Marjan dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda.

“Tuntutan 6 tahun penjara, denda 800 juta, subsider 3 bulan.” Katanya.

 

Reporter Rahmat Akrim

Redaktur Junaidi Drakel