LBH Marimoi Nilai Polres Ternate Lambat Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Fahrizal: Kami Harap Tidak Berlarut-larut dalam Penanganannya
TERNATE (kalesang) – Polres Ternate, Maluku Utara dinilia lambat proses kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa salah satu perempuan berinisial Mawar.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi yang juga Tim Kuasa Hukum korban Fahrizal Dirhan pada Jumat (21/7/2023).
Sebelumnya, Fahrizal mengatakan, dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor VS terhadap Mawar terjadi pada Selasa 28 Maret 2023 lalu sekitar pukul 01:00 WIT di salah satu hotel di Kota Ternate.
Kejadian tersebut, lanjutnya, bermula dari terduga pelaku VS mengajak Mawar bertemu untuk nongkrong di salah satu caffe. Ajakan itu disampaikan melalui pesan singkat aplikasi messengger pada Senin (27/3/2023) sore sekitar pukul 17:40 WIT. Namun, Mawar baru meresponnya pada pukul 20:30 WIT.
Dengan pertimbangan saling mengenal, dia menyampaikan, Mawar kemudian mengiyakan ajakan tersebut. Setelah dijemput menggunakan mobil, Mawar dan VS memilih salah satu cafe di Kelurahan Mangga Dua untuk bercerita hingga pukul 00.00 WIT.
Baca Juga: Tunggak 7 Bulan, Pemprov Maluku Utara Didesak Bayar Gaji Guru Honorer
Kemudian, Fahrizal menambahkan, saat hendak pulang, VS pun kembali mengajak Mawar untuk nongkrong di hotel bersama adik dari VS. Mawar pun turut mengiyakan ajakan itu tanpa berprasangka buruk.
Namun, kata dia, sekitar pukul 01:00 WIT, VS mulai melakukan aksi dugaan pelecehan seksual terhadap Mawar. Di situ, VS mengajak Mawar untuk tidur dengannya. Tetapi, Mawar menolak ajakan tersebut. VS kemudian mendekati Mawar dan memeluknya erat-erat sembari melontarkan kalimat yang tidak pantas.
“Sehubungan dengan kejadian itu, kami turut melakukan pendampingan hukum terhadap korban. Kami masih menunggu terkait dengan perkembangan kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh Unit PPA Polres Ternate.” Katanya.
Baca Juga: Ketua Umum PB PGRI Janji Dorong Kekurangan Guru Sertifikasi di Maluku Utara ke Pemerintah Pusat
Ia menuturkan, kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Mawar di Polres Ternate pada 30 Maret 2023 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/95/III/2023/SPKT/Res Ternate/Polda Malut.
“Korban juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan di tanggal yang sama, dalam surat tersebut menjelaskan jika UNIT PPA Polres Ternate telah menerima Laporan/Pengaduan dan akan melakukan penyelidikan dalam waktu 5 hari.” Ungkapnya.
Setelah menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ternate, Fahrizal menambahkan, pada 12 Juli 2023 korban kembali mendapatkan surat terkait perkembangan laporan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/213/VII/2023/Reskrim.
“Dalam surat tersebut disampaikan telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 11 Juli 2023 di ruangan Kasat Reskrim Polres Ternate, selain itu penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan saudara sepupu terlapor, kemudian melakukan pemeriksaan kembali terhadap korban, juga pemeriksaan terhadap ahli pidana mengenai dengan unsur pasal.” Jelasnya.
Untuk itu, kata dia, dengan adanya perkembangan itu, ia berharap dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh Polres Ternate tidak berlarut-larut.
“Diharapkan tidak berlarut-larut dalam penanganannya, agar korban dapat mengakses keadilan sebagaimana mestinya.” Tegasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Junaidi Drakel
