Masa Kampanye Belum Tiba, Bacaleg di Kota Ternate Mulai Tebar Pesona Lewat Baliho
Simak Penjelasan Bawaslu Kota Ternate
TERNATE (kalesang) – Bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, mulai tebar pesona lewat baliho dan spanduk jelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
Amatan kalesang.id, beberapa ruas jalan di pusat kota dihiasi wajah-wajah bacaleg hampir seluruh partai politik (parpol). Padahal, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Berkenan dengan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan, di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye memperbolehkan.
Kifli mengemukakan, baliho, spanduk atau bentuk lainnya yang dipasang bacaleg itu tidak bisa digeneralisir sebagai sebuah pelanggaran, sebab PKPU Nomor 15 Tahun 2023 memperbolehkan.
“Salah satunya adalah parpol boleh melakukan sosialisasi yang didalamnya terdapat simbol, logo dan nomor urut partai.” Ujar Kifli kepada kalesang.id, Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA: Rapat Pleno, Kifli Sahlan Kembali Pimpin Bawaslu Kota Ternate
Menurutnya, hal yang dilarang adalah citra diri bacaleg. Citri diri yang dimaksud yakni mencantumkan nomor urut , daerah pemilihan (dapil) atau visi-misi dari bacaleg itu sendiri.
BACA JUGA: KPU Tetapkan DCS Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara, Berikut Daftar Lengkapnya
“Itu tadi bagian dari citra khusus. Kalau cuma umum dan sebagainya itu bukan bagian dari pelanggaran.” Ungkap Kifli.
Selain itu, Kifli menyebutkan, baliho dan spanduk juga belum bisa dikatakan alat peraga kampanye. Karena, alat peraga kampanye semuanya dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bisa dicetak oleh bacaleg atau parpol tertentu hanya saja harus ada surat keputusan yang diverifikasi KPU. Tapi ada koridor yang mengatur itu.” Jelasnya.
Makanya, Kifli menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran salah satunya soal baliho dan spanduk.
“Nanti kita lihat konteksnya, tidak semua yang disosialisasikan itu adalah sebuah pelanggaran.” Tandasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
