Membaca Realitas

“Kontekstualisasi Ajaran Penyertaan (Delneming) dan Relevansinya dengan Pertanggungjawaban Pidana pada Tindak Pidana Korupsi”

Oleh : Aslan Hasan, S.H.,M.H

(Pengajar Tindak pidana Korupsi di Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate)


Tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan sistemik dalam prakteknya selalu melibatkan lebih dari satu orang pelaku. Karakteristik demikian tidak lepas dari
instrumen kejahatan korupsi yang membutuhkan adanya sindikasi peran dan relasi jabatan sebagai wahana manipulatif untuk memperoleh keuntungan pribadi yang bersumber dari keuangan negara. Pada hampir rata-rata putusan Pengadilan Tipikor selalu ditemukan penggunaan pasal 55 KUHP tentang penyertaan (deelneming) untuk melengkapi ketentuan pada delik pokok yang diatur pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 KUHP merupakan salah satu ketentuan umum yang mendasari perluasan cakupan pertanggungjawaban pidana bagi peran-peran pihak lain yang ikut terlibat dalam suatu peristiwa pidana di luar pelaku tunggal (Dader).

Pada dasarnya perumusan ancaman pidana setiap delik di KUHP maupun di luar KUHP ditujukan pada pelaku tunggal (Dader), hal ini bisa dilihat pada kata-kata di tiap rumusan delik yang hampir rata-rata diawali dengan “barang siapa” atau “setiap orang”. Urgensi ketentuan Deelneming dimaksudkan untuk memperluas daya jangkau pertanggungjawaban pidana terhadap mereka-mereka yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana secara langsung melainkan berperan baik sebagai orang yang menyuruh, turut serta atau menganjurkan untuk dilakukannya suatu tindak pidana.

Ajaran penyertaan (deelneming) pada dasarnya ditujukan terhadap perbuatan-perbuatan fisik aktif (matriele feit) sehingga dalam perkembangan penerapannya terlihat kaku dan cenderung tidak mampu menjawab konteks dan karakteristik tindak pidana tertentu, salah satunya adalah tindak pidana korupsiKejahatan korupsi sebagiannya merupakan delik jabatan dimana perwujudan deliknya tidak melalui perbuatan fisik/materil melainkan perbuatan atau tindakan yang bersifat normatif.

Karakteristik delik jabatan dapat dibedakan pada bentuk perbuatan yang selalu membutuhkan instrumen jabatan dan kedudukan yang pelaksanaanya dipandu pada batasan-batasan norma hukum tertentu yang dalam terminologi hukum administrasi disebut dengan wewenang (authority). Pelaksanaan wewenang jabatan administratif tertata secara hierarkis serta memiliki implikasi yuridis yang berbeda-beda bergantung pada jenis kewenangan yang dijalankan.

 Pada konteks kejahatan korupsi, bentuk penyertaan (deelneming) selalu diidentikkan dengan adanya relasi jabatan yang saling terhubung dan diperankan secara sistematis oleh beberapa pihak yang berdampak pada munculnya akibat yang dilarang yakni kerugian keuangan negara. Fakta demikian tergambarkan pada kebanyakan argumentasi pada putusan Hakim Tipikor yang cenderung menyamakan penyertaan dalam konteks “turut serta” (medepleger) dengan menggunakan istilah “terbukti secara bersama-sama”. Bangunan argumentasi yang demikian menurut hemat penulis tidak berlandaskan pada suatu legal reasoning yang lengkap serta berpotensi memunculkan ketidakadilan.

Wujud perbuatan dari beberapa subjek tertentu yang terangakai melalui suatu hubungan hukum karena jabatan tidak selalu sama artinya dengan adanya “kerja sama yang erat” yang menjadi salah satu ciri penyertaan dalam bentuk turut serta (medepleger). Takaran kerja sama yang erat dalam suatu hubungan hukum baru bisa tergambarkan sebagai bagaian dari turut serta ketika pada diri masing-masing pembuat terkandung adanya suatu kesadaran untuk bekerja sama dalam rangka mewujudkan tindak pidana yang diinginkan. Syarat adanya suatu kesadaran untuk bekerjasama pada akhirnya berkorelasi dengan prinsip  pertanggungjawaban pidana yang tunduk pada asas tiada pidana tanpa kesalahan” (geenstraafzonderschuld).  

Konsep Penyertaan (deelneming) pada hakekatnya tidak bisa dilepaspisahkan dengan kaidah pertanggungjawaban pidana karena pada dasarnya fungsi deelneming adalah untuk memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana itu sendiri. Dengan demikian, setiap perbuatan turut serta harus selalu dihubungkan dengan standar dan parameter yang menjadi syarat pertanggungjawaban pidana bagi masing-masing subjek. Salah satu syarat esensial dari pertanggungjawaban pidana bagi pelaku turut serta yakni adanya kesalahan (schuld) dalam bentuk kesengajaan (dolus) yang juga harus ada pada semua pelaku.

Kesengajaan dimaksudtermanifestasikan dengan adanya kehendak (willens) bersama dari para pelaku dalam bentuk konsensus bathin (metting of minds) yang tertuju pada dua hal yakni pada perwujudan tindak pidana serta pada bentuk kerja sama. Pada delik konvensional, wujud kerjasama yang erat dengan mudah bisa dibuktikan dari adanya pembagian peran masing-masing pelaku yang saling terhubung hingga terselesaikannya semua unsur perbuatan pada delik formil atau munculnya akibat yang dilarang pada delik materil. Beda halnya pada delik-delik jabatan termasuk korupsi, bentuk tingkah laku yang menggambarkan adanya kerja sama yang erat kadang tersamarkan dengan tindakan berupa  pelaksanaan hubungan hukum yang melekat pada tiap-tiap wewenang jabatan.

Dalam konteks yang demikian diperlukan semacam demarkasi yang memberi parameter yuridis kongkrit untuk digunakan dalam membuktikan unsur objektif berupa perbuatan (actus reus) maupun unsur subjektif dalam bentuk niat jahat (mensreapada tindak pidana korupsi dimaksud. Terhadap kriteria perbuatan, penilaian adanya kerja sama yang erat selain harus dihubungkan dengan konsep dan bentuk wewenang administratif yang disimpangi oleh masing-masing subjek, juga harus dibuktikan apakah penyimpangan wewenang dimaksud ternyata berada pada suatu rangkaian tindakan yang dikerjasamakan oleh para pelaku.

Selain itu, bentuk penyimpangan atau dalam terminologi Undang-Undang Tipikor disebut sebagai unsur penyalahgunaan wewenang juga terlebih dahulu harus dibuktikan karakteristiknya dengan menggunakan rujukan dan kriteria penilaian pada konsep hukum administrasi sebelum dipastikan apakah bentuk penyimpangan dimaksud terkandung muatan kausalitas antara satu dan lainnya. Pada aspek pembuktian unsur subjektif, seluruh tindakan atau perbuatan dari masing-masing pelaku harus berada pada suatu sikap bathin berupa kesengajaan yang disepakati.

Sikap bathin demikian mengandung tiga hal yakni pengetahuan, kehendak dan persetujuan. Pengetahuan dan kehendak merupakan cerminan dari unsur kesalahan dalam bentuk dolus, sementara sikap bathin berupa persetujuan adalah suatu sikap bathin kolektif dari keseluruhan pelaku dalam bentuk kesanggupan berbuat bersama yang ditujukan baik pada bentuk kerjasamanya maupun pada perwujudan deliknya.

Dengan demikian maka dalam setiap pembuktian perbuatan turut serta pada delik jabatan termasuk Tindak Pidana Korupsi harus diarahkan pada dua  aspek penting, yakni aspek objektif yang merujuk pada karakteristik kerja sama yang erat dari para pelaku pada saat melakukkan perbuatan pidana, dan apek subjektif yang tergambarkan dengan adanya konsensus bathin (metting of minds) dalam bentuk kehendak bersama dari semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan suatau tindak pidana termasuk delik jabatan pada tindak pidana korupsi.***