Membaca Realitas

Kawin Tanpa Izin, Oknum Lurah di Ternate Dilaporkan ke KASN dan BKN RI

 

TERNATE (kalesang) – Lurah Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, Farida Saleh dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Rabu (18/10/2023).

Laporan itu tembusannya langsung diberikan ke Walikota M. Tauhid Soleman dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate.

Pasalnya, oknum lurah tersebut diduga kawin tanpan izin dengan seorang kepala rumah tangga yang masih berstatus suami orang, yakni Musriani Djurumudi, sehingga mengakibatkan yang bersangkutan digugat cerai oleh suaminya.

Kuasa Hukum Musriani Djurumudi, Mirjan Marsaoly mengatakan, gugatan perceraian dari sang suami, Abdullah Pora ke Pengadilan Agama Ternate itu pihaknya telah mengajukan perlawanan.

“Dalam gugatan itu Pengadilan Agama Ternate telah membatalkan putusan cerai yang diajukan oleh Abdullah Pora.” Ungkapnya.

Mirjan mengatakan, pihaknya meminta agar KASN dan BKN RI segera memanggil dan memeriksan oknum lurah tersebut, karena dinilai kawin tanpa izin dengan suami kliennya.

“Kita minta agar segera dipanggil dan diperiksa sekaligus diberikan sanksi tegas, karena satusnya masih sebagai ASN. Tentu itu melanggar kode etik seorang ASN.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel