Membaca Realitas

Revitalisasi Kedaton Ternate Maluku Utara Disoal

TERNATE (kalesang) – Kedaton Ternate, Provinsi Maluku Utara yang berada di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, direvitalisasi. Revitalisasi Kedaton Ternate itu menyedot anggaran kurang lebih sebesar Rp13 miliar.

Namun revitalisasi yang dilakukan Kementerian PUPR, melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku Utara itu disoal. Dosen Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya Unkhair, Jainul Yusup, menyesalkan pemugaran yang dilakukan pada tahun 2023 ini.

Menurutnya, revitalisasi Kedaton Ternate yang dikerjakan oleh CV Surya Indah Pratama tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

“Iya, memang kerja kontraktor sesuai keinginannya, padahal mestinya mengacu pada aturan undang-undang yang berlaku, harus merujuk undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya.” Kata Jainul, Senin (4/12/2023).

Dikatakan, pekerjaan tersebut telah menyalahi pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2010, dimana bunyi pasal 66 ayat (1), setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan atau dari letak asal, yang mana bagian belakang dari kedaton, terutama dapur dan tembok sebelah utara dapur ini telah dihilangkan.

“Kenapa belakang kedaton terutama dapur dan beberapa ruang termasuk tembok itu dibongkar dan hilangkan.” Sesal Jainul.

Mestinya, lanjut Alumni Sejarah Unpad tersebut, dapur itu dipertahankan, cukup diganti atapnya saja, karena kelihatan sudah dimakan usia dan bocor, tapi sekarang malah dibuat bangunan baru disamping dapur itu yang jauh lebih besar dan berlantai, yang kelihatannya lebih tinggi dari kedaton.

Proses Revitalisasi Kedaton Kesultanan Ternate

“Sangat disayangkan, kenapa dapur di kedaton itu dibongkar, tembok utara dibongkar, dan dibuat bangunan baru, belum lagi dinding bagian selatan kedaton ini di plester ulang, mestinya tidak boleh, ini yang buat kami sungguh kecewa.” Katanya.

Dia menilai, pekerjaan yang dilakukan tersebut masuk pelanggaran berat, sebab dampak dari pemugaran yang jauh dari nilai keaslian ini itu masuk pelanggaran pidana sebagaimana Pasal 105 UU No 11.

“Kedaton ini, menjadi bangunan bersejarah kebanggaan masyarakat Maluku Utara bahkan Indonesia, tapi akibat dari pemugaran ini, bikin orang banyak kecewa, mestinya mengikuti mekanisme sehingga tidak mengurangi nilai-nilai history, karena akibat dari pemugaran ini bisa dipidana.” Tutup Jainul.

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel