TERNATE (kalesang) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera bersihkan pusarasan korupsi di birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
Penegasan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Kristian Wuisan, yakni Dr. Hendra Karianga saat diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya, Kristian Wuisan ditangkap oleh KPK atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Tersangka Kristian Wuisan ditangkap oleh tim penyidik KPK di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara pada Sabtu (23/12/2023).
Hendra kepada kalesang.id menegaskan, pusaran korupsi itu ada di birokrasi, bukan di pengusaha.
“Pengusaha kalau diminta uang itu dikasih, kalau tidak dikasih jadi masalah dipencairan, tender berikutnya tidak dapat dan lain sebagainya.” Ucapnya.
Jadi, lanjut Hendra, yang korban ini adalah pengusaha, karena praktek minta upeti ini sudah berpuluh-puluh tahun terjadi, bukan baru kali ini.
“Kalau KPK mau membersihkan korupsi, maka tebang pohon di birokrasi itu duluan, baru dibersihkan.” Tegasnya.
Hendra menambahkan, kalau dilihat dari sisi hukum, maka kliennya adalah korban, sehingga tidak mungkin kalau korban mau dipidana.
“Kristian Wuisan itu adalah korban. Kita nanti akan ajukan bukti-bukti dan juga ahli supaya klien kami ini dibebaskan, karena korban jangan dijadikan tersangka.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
