TERNATE (kalesang) – Warga asal Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial IK ditangkap lantaran menyelundupkan ribuan minuma keras (Miras), Jumat (7/6/24).
Miras yang bakal diedar di Kota Weda dan Kota Ternate itu menggunakan mobil jenis Wuling dengan nomor polisi DG 1026 UG saat melintasi pos Satgas di Kecamatan Malifut sekitar pukul 01:00 WIT.
Alhasil, cap tikus sebanyak 27 karung nilon besar itu berhasil digagalkan oleh Personel Satgas Yonif 732/Banau Pos Malifut bersama Personel Koramil 1508-04/Malifut serta Personel Unit Intel Kodim 1508/Tobelo.
Komandan Pos Malifut, Letda Inf Fredoan mengatakan, aksi penggagalan Miras ini diawali dengan kegiatan patroli rutin terhadap kendaraan roda empat maupun roda dua yang melintasi Pos Malifut Satgas Yonif 732/Banau.
“Pada pukul 01.00 WIT sebuah kendaraan roda empat jenis Wuling dengan nomor polisi DG 1026 UG sedang melintasi pos Satgas dengan beban muatan penuh.” Katanya.
Setelah menaruh curiga pada mobil tersebut, pihaknya mulai melakukan pemeriksaan. Benar saja, sopir itu sedang membawa muatan berupa Miras jenis cap tikus sebanyak 1.370 liter yang dibagi menjadi 27 karung nilon besar.
“Sebagai langkah awal, kita bersama perangkat terkait menahan pengemudi kendaraan berserta barang bukti tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” Ungkapnya.
Fredoan menambahkan, saat dilakukan interogasi, Informasi yang didapatkan dari pengemudi bahwa, Miras tersebut akan diedarkan di daerah Kota Weda dan Kota Ternate.
“Sementara untuk kepemilikan barang bukti Miras itu sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar
