TERNATE (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula diduga lindungi saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp28 miliar atas nama M. Yusril selaku Direktur Utama PT. HAB.
Pasalnya, M. Yusril yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2024 dan juga sebagai Daftar Pencari Orang (DPO) oleh Kejari Kepulauan Sula pada Juni 2024 itu hingga saat ini belum juga ditahan.
Tidak hanya itu, mekanisme pemanggila M. Yusril oleh Kejari Kepulauan Sula dalam memberi kesaksian pada persidangan tersebut juga hanya disampaikan melalui pesan WhatsaAp, bukan menggunakan surat secara resmi.
Alhasil, M. Yusril yang seharusnya hadir memberi kesaksian pada sidang pertama dan kedua di Pengadilan Negeri Ternate pada 1 Juli 2024 dan 8 Juli 2024 malah tidak hadir. Artinya, pimpinan PT. HAB itu sudah dua kali mangkir dari persidangan.
Hal itu mulai terungkap setelah Ketua Majelis Hakim, Khadijah Amalzain mempertanyakan kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) soal pemanggilan M. Yusril tersebut. Rupanya, pemanggilannya hanya melalui pesan WhatsaAp saja.
“Ini yang menurut kami jaksa keliru dalam penerapan hukum acara, dalam hal ini melakukan panggilan hanya melalui pesan WhatsaAp.” Ucap Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi, Senin (8/7/24).
Padahal, kata Abdulah, alamat M. Yusril di Kota Makasar itu sudah sangat jelas, sehingga Kejari Kepulauan Sula bisa mengirim surat secara resmi ke Kejaksaan di Kota Makasar untuk dimintai bantuan.
“Kejaksaan Sula kan bisa minta bantuan ke jaksa di sana agar surat tersebut bisa diantar dan ditandatangani, entah itu oleh istrinya, karena M. Yusril kan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga DPO.” Jelasnya.
Dikatakan, pihaknya minta Kejari Kepulauan Sula agar serius mengahdirkan M. Yusril, karena pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang dilakukan oleh bersangkutan tidak melalui perusahan yang sebagaimana berdasarkan invoice tersebut.
Pengakuan itu disampaikan langsung pihak perusahan, sehingga jelas invoice yang dimasukan M. Yusril itu adalah palsu. Bahkan, tanda tangan dari pimpinan perusahan juga di scene oleh yang bersangkutan.
“Kami minta agar M. Yusril segera dihadirkan untuk meluruskan fakta yang berkembang di persidangan saat ini. Sesungguhnya klien kami tidak menikmati apapun dari perkara ini. Jangan sampai dia hanya dijadikan sebagai orang yang turut serta.” Tegasnya.
Padahal, Abdul mengungkapkan, M. Yusril merupakan aktor utama dalam kasus ini, sehingga sangat keliru jika Kejari Kepulauan Sula hanya menetapkan M. Yusril sebagai orang yang turut ikut serta dalam perkara BTT ini.
“Menurut kami M. Yusril adalah aktor utama kasus ini. Penyimpangan dan penyelewengan adalah dia, karena yang belanja BMHP juga adalah dia.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar
