Membaca Realitas

Kawal Istri Wadir Polairud di Sidang AGK, Oknum Anggota Rampas Handphone Wartawan Saat Meliput

TERNATE (kalesang) – Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut), AKBP Eddy Daulay diduga mengarahkan anggota tanpa surat tugas resmi untuk mengawal sang istri atas nama Eliya Gebrina Bachmid yang menjadi saksi di perkara dugaan suap terhadap Abdul Gani Kasuba (AGK).

Anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara Malut yang ditugaskan tidak dengan resmi itu mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate sejak pagi tadi, Kamis (25/7/2024) bersikap premanisme.

Sekitar pukul 18.24 WIT sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK selesai dan para saksi hendak keluar. Saat sejumlah awak media hendak mengambil dokumentasi kemudian dihalangi pihak Eliya Gebrina Bachmid yang merupakan istri dari petinggi Polda Malut itu.

Termasuk anggota polisi Ditpolairud yang ditugaskan secara ilegal itu turut mengahalangi bahkan merampas handpone milik salah satu wartawan berinisial AM saat mengambil dokumentasi di PN Ternate.

Usai merampas handphone wartawan, sejumlah anggota polisi yang bertugas di Ditpolairud itu keluar dan melarikan diri melalu pintu utama PN Ternate, karena takut diambil gambar oleh wartawan.

Atas hal itu, sejumlah wartawan yang didampingi penasehat hukum mendatangi SPKT Polda Maluku Utara untuk membuat laporan terkait kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh para wartawan saat meliput di Pengadilan Negeri Ternate.

Mirjan Marsaoly, ketua tim penasehat hukum mangaku, saat ini pihaknya telah melaporankan kasus tersebut ke SPKT Polda Maluku Utara atas dugaan menghalangi kerja dan intimidasi terhadap jurnalis saat liputan di sidang Pengadilan Negeri Tipikor, PN Ternate ternate.

Intimidasi ini, lanjut Mirjan, diduga dilakukan oleh oknum Polairud setelah saksi Eliya Gabrina Bachmid yang juga sebagai istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Edy Daulay keluar dari ruangan sidang usai memberikan keterangan.

“Ketika saksi Eliya dan Olivia keluar dari ruang sidang, rekan-rekan wartawan mengambil gambar atau foto. Namun dihalangi oleh oknum anggota Polairud dan merampas handphone wartawan hingga terjadi kekerasan.” Ungkapnya.

Mirjan menyatakan, tentu peristiwa ini sungguh sangat disayangkan, karena jelas dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan tentang kerja-kerja pers yang telah dijamin soal kebebasannya.

“Dalam pasal 18 bahwa setiap orang yang mencoba menghalangi, mengintimidasi pekerjaaan jurnalis dipidana penjara selama 2 tahun, sehingga kita sangat sesali tindakan oknum ini.” Tegasnya.

Sementara, Gazali Pauwah, penasehat hukum lainnya menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Polair ini secara hukum sangat tidak dibenarkan, karena tugas dari wartawan itu sudah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999.

“Untuk itu kami juga akan memasukan pengaduan secara resmi ke Krimsus Polda Maluku Utara terkait tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Polair terhadap sejumlah wartawan yang meluout di Pengadilan Negeri Ternate itu.” Tegasnya.

Abdullah Ismail selaku penasehat hukum juga menambahkan, dengan adanya peristiwa ini maka Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko secepatnya mengambil langkah tegas terhadap sejumlah oknum yang melakukan tindakan tanpa ada surat perintah.

“Oknum polisi ini kan tidak ada surat tugas untuk mengawal saksi Eliya dan hadir menggunakan pakaian preman. Jadi ini perlu diberi sanksi tegas oleh Kapolda. Apalagi ada tindakan fisik dilakukan.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar